PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Sebelumnya, Herliyan divonis 18 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 8,5 tahun.
Selain Herliyan, banding juga diajukan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azfaraini Aziz Rauf. Dia juga divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Marsudin Nainggolan.
"Kita sudah menyatakan banding," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita.
Herliyan mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/10/2016). Dia memasukkan memori banding melalui kuasa hukum, Aziun Ashari.
"Pertimbangannya, vonis hakim belum memuat seluruh fakta hukum dalam persidangan," kata Aziun.
Melalui upaya banding tersebut lanjut Aziun, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkannya. "Kita berharap majelis hakim di tingkat banding membebaskan klien kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, selain divonis 18 bulan penjara, Herliyan Saleh bersama Azfaraini juga didenda. Herliyan didenda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan sedangkan Azfaraini didenda Rp100 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Kedua mantan pejabat itu dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena dinilai tidak menikmatinya.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kerugian akibat penyelewengan itu sebesar Rp31 miliar itu diperoleh setelah mengecek langsung 1.387 kelompok penerima dana. Jumlah itu tidak dikonfirmasi pada semua kelompok penerima.
"Dari empat ribuan penerima, ada 1.387 kelompok yang dikonfirmasi langsung di delapan kecamatan di Bengkalis. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp31 miliar," kata auditor BPKP, Dedi Yudistira.
Dedi juga menyebut ribuan proposal yang diajukan kelompok masyarakat termasuk titipan anggota DPRD Bengkalis tidak sesuai prosedural. Namun sebagian proposal itu tetap disetujui dan dicairkan dananya oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
Terakhir, kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai pesakitan. Di mana proses penyidikannya masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penulis: Linda Novia
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :