www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pertama Kali, IDI Kepulauan Meranti Gelar Bakti Sosial Pengobatan dan Pemeriksaan Gratis Dokter Spesialis
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis Korupsi Dana Bansos Bengkalis
Herliyan Saleh dan Jaksa Banding
Selasa, 18 Oktober 2016 - 00:21:20 WIB

PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). 

Sebelumnya, Herliyan divonis 18 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 8,5 tahun.

Selain Herliyan, banding juga diajukan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azfaraini Aziz Rauf.  Dia juga divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Marsudin Nainggolan. 

"Kita sudah menyatakan banding," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita.

Herliyan mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/10/2016). Dia memasukkan memori banding melalui kuasa hukum, Aziun Ashari. 

"Pertimbangannya, vonis hakim  belum memuat seluruh fakta hukum dalam persidangan," kata Aziun. 

Melalui upaya banding tersebut lanjut Aziun, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkannya. "Kita berharap majelis hakim di tingkat banding membebaskan klien kami," katanya. 

Diberitakan sebelumnya,  selain divonis 18 bulan penjara, Herliyan Saleh bersama Azfaraini juga didenda. Herliyan didenda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan sedangkan Azfaraini didenda Rp100 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Kedua mantan pejabat itu dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena dinilai tidak menikmatinya.

Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.

Berdasarkan audit  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kerugian akibat penyelewengan itu sebesar Rp31 miliar itu diperoleh setelah mengecek langsung 1.387 kelompok penerima dana.  Jumlah itu tidak dikonfirmasi pada semua kelompok penerima. 

"Dari empat ribuan penerima, ada 1.387 kelompok yang dikonfirmasi langsung di delapan kecamatan di Bengkalis. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp31 miliar," kata auditor BPKP, Dedi Yudistira.

Dedi juga menyebut ribuan proposal yang diajukan kelompok masyarakat termasuk titipan anggota DPRD Bengkalis tidak sesuai prosedural. Namun sebagian proposal itu tetap disetujui dan dicairkan dananya oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini juga menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.

Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.

Terakhir, kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai pesakitan. Di mana proses penyidikannya masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.  

Penulis: Linda Novia
Editor: Budy


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
IDI Cabang Kepulauan Meranti gelar bakti sosial pengobatan dan pemeriksaan gratis dokter spesialisPertama Kali, IDI Kepulauan Meranti Gelar Bakti Sosial Pengobatan dan Pemeriksaan Gratis Dokter Spesialis
Pelatihan kesukarelawanan Dispora Riau.(foto: rivo/halloriau.com)Dispora Riau Gelar Pelatihan Kesukarelawanan Pemuda Tahun 2024
Tol Padang-Sicincin.(foto: rivo/halloriau.com)HK Fokus Selesaikan Proyek Tol Padang-Sicincin di Akhir 2024
Bupati Pelalawan, Zukri saat hadiri acara Minang Bakumpua Basamo.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Zukri Ajak Masyarakat Pelalawan Bantu Korban Bencana Alam di Sumbar
Honda Brio di Showroom Honda Soekarno Hatta Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lewatkan, Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadirkan Program AMAYZING DEALS
  Bacalon Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto bersilaturahmi dengan Perindo Riau.(foto: dasmun/halloriau.com)DPD Perindo Inhu Bersama Balon Bupati Ade Agus Silaturahmi ke DPW
Walikota Dumai, Paisal saat peresmian RS Naray Hospital.(foto: bambang/halloriau.com)Resmikan RS Naray Hospital: Walikota Dumai Optimis Jadi Destinasi Wisata Kesehatan
Pemkab Rohil rapat persiapan keberangkatan JCH Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pemkab Rohil Mulai Persiapan Keberangkatan JCH
Pelantikan DPC DMI Sinaboi.(foto: afrizal/halloriau.com)Pelantikan DPC DMI Kecamatan Sinaboi: Sinergi Baru Pengembangan Masjid dan Musala
Wan Heri Azmi sebagai Ketua POBSI Rohil terpilih.(foto: afrizal/halloriau.com)Aklamasi, Wan Heri Azmi Pimpin POBSI Rohil 2024-2028
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved