Pengadilan Negeri Pekanbaru Eksekusi Lahan di Tampan
Rabu, 28 September 2016 - 17:32:54 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 200 personel pengamanan gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru serta TNI mengamankan jalannya eksekusi penyitaan lahan seluas 4.734 M2 oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Rabu (28/9/2016) pukul 09.30 Wib.
"Eksekusi tersebut dimenangkan oleh pihak pemohon Detty Zulaida," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (28/9/2016).
Pembacaan eksekusi ini berlangsung aman yang dihadiri oleh pihak Pemohon Detty Zulaida, sebagai saksi ahli waris Arif yang didampingi oleh Camat Tampan M. Faisal, S.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 06/Pen.pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2005/PN.Pekanbaru 07 Maret 2016 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan, antara Pemohon Eksekusi Detty Zulaida dengan Termohon Eksekusi, H. Basrizal Koto yang dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi.
"Setelah membacakan hasil keputusan sita, oleh pihak pemohon Detty Zulaida memasang pagar tapal batas di lahan tersebut," pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :