PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa Andre Syahputra dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Mantan ajudan Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Brigade Mobile Polda (Brimobda) Riau itu terbukti membakar rumah atasannya, AKBP Abu Bakar Tertusi.
Amar putusan dibacakan hakim ketua Martin Ginting, Senin (26/9/2016) sore. Terdakwa terbukti melanggar pasal 187 KUHPidana tentang Pembakaran. "Terdakwa sengaja melakukan pembakaran yang dapat membahayakan umum," ujar Martin.
Perbuatan terdakwa tersebut didukung oleh sejumlah bukti, di mana terdakwa terlihat direkaman Closed Circuit Television (CCTV) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di malam sebelum kejadian. Selain itu, sebelum kejadian terdakwa juga dimarahi pimpinannya dan dipindahtugaskan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, perbuatannya telah merusak fasilitas negara, berbelit-belit selama persidangan dan anggota kepolisian. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Otavera.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan pembakaran terjadi pada Senin, tanggal 19 Oktober 2015 silam sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa membakar asrama dan empat rumah dinas, satu di antaranya Kantor Kepala Urusan Administrasi (Kaur) Min di Asrama Brimobda Riau, Jalan Durian, Pekanbaru.
Motifnya adalah sakit hati. Andre tidak terima dimutasi dari jabatannya sebagai ajudan Wakasat Brimobda Riau, AKBP Abu Bakar Tertusi.
AKBP Abu Bakar Tertusi, saat kebakaran dirinya sedang tidur di rumah dinas bersama anaknya. "Ketika itu saya sedang tidur bersama anak yang paling kecil karena istri saya sedang di rumah sakit menemani anak saya yang sedang sakit," kata AKBP Abu Bakar Tertusi.
Tiba-tiba dia mendengar ada suara gemericik di atap rumah seperti rintik hujan. "Saya pikir hujan, tetapi kok gak turun-turun," jelasnya.
Dia pun bangkit dari tempat tidur dan keluar menuju dapur. Saat itulah dia terkejut melihat api sudah membesar di belakang rumah. Spontan dia pun menyelamatkan anak dan pembantunya keluar rumah. "Kemudian, saya pun teriak kebakaran-kebakaran," terangnya.
Beberapa saat kemudian rumahnya dan tiga rumah dinas lain di sebelahnya termasuk rumah Kasubbid Bid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto. Api juga sudah membesar di rumah Supriyanto.
Beberapa saat kemudian, AKBP Abu Bakar Tertusi mengetahui kalau ada beberapa rumah lain yang terbakar. Di antaranya rumah Amir Hasan Harefa, Analisa Ginting, Herman dan Hasdianto, keempatnya merupakan anggota Resintel Brimob serta Kantor Kaur Min yang lokasinya sekitar 150 meter dari lokasi kebakaran pertama.
Melihat dua kejadian kebakaran dalam waktu yang bersamaan ini, pihaknya kemudian mulai curiga. Lalu, Kasat Brimob memerintahkan dilakukannya penyelidikan. "Awalnya saya tidak menduga kalau Andre ini pelakunya. Dia ini ajudan saya. Namun kami pun melakukan penyelidikan internal karena berdasarkan hasil Labfor Medan ada upaya sengaja pembakaran," terangnya.
Satuan Resintel kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di lingkungan asrama. Dari CCTV itu, terlihat terdakwa keluar dari mesnya saat dini hari itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 bulan, Andre awalnya tidak mengakui seluruh perbuatannya. Ketika itu, dia hanya mengakui membakar Kantor Kaur Min. Sementara empat rumah dinas atasannya itu, dia menyangkalnya.
"Akan tetapi, setelah dilihatkan bukti-bukti kuat dan alibi yang dibuatnya ternyata tidak benar, akhirnya dia pun mengakuinya. Berdasarkan pengakuan terdakwa ini ke penyidik internal, dia melakukan semua itu (membakar). Kalau ceritanya, katanya dia sakit hati karena mau dipindahkan dan tidak menjadi ajudan saya lagi," jelas AKBP Abu Bakar Tertusi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)