Bobby Sugara Ngaku Kecipratan 20 Persen Dana Bansos Bengkalis
Rabu, 07 September 2016 - 09:40:32 WIB
PEKANBARU - Bobby Sugara akhirnya hadir di persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) atau hibah Bengkalis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (6/9/2016). Dia mengaku kecipratan dana sekitar 20 persen dari proposal yang diajukan.
Bobby bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Azrafiani Aziz Rauf. Menurutnya, tidak seluruh dana yang dimohonkan masyarakat diberikan karena ada pemotongan.
Bobby menjelaskan, sekitar tahun 2012 lalu, dirinya diminta Yudi Feriantoro selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan ke pemerintah kabupaten. Ada sekitar 70 lebih proposal yang diajukan kelompok masyarakat melalui dewan.
"Saya bantu pengurusannya di pemkab. Setelah dana dicarikan dilakukan pemotongan pajak 12 persen. Saya dapat 20 persen dan anggota dewan mendapat 50 persen. Sisanya baru diberikan ke kelompok masyarakat," jelas Bobby di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Namun begitu, sambung Bobby, pemotongan ini tidak berlaku bagi dana bantuan untuk masjid atau rumah ibadah lainnya.
"Memang tiap ada pencairan proposal yang saya ajukan, selalu dilakukan pemotongan kecuali dana bantuan untuk rumah ibadah," tuturnya.
Mendengar keterangan itu, majelis hakim geleng-geleng kepala sambil tersenyum. "Apakah terdakwa mengetahui hal itu," tanya Marsudin.
Bobby menjawab tidak. "Pak Herliyan maupun Pak Azrafiani Aziz Rauf tidak tahu Pak Hakim. Pemotongan itu dilakukan atas persetujuan pengaju pemohon juga," kata Bobby.
Sebelumnya, Bobby sudah beberapa kali mangkir di persidangan. Kesal, majelis hakim lalu memerintahkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Pada kesempatan itu, Bobby menjelaskan mengapa dirinya tidak datang untuk bersaksi. Dia mengaku dilarang oleh Yudi Feriantoro.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan surat dakwaan JPU, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, almarhum Asmara Hasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012, Azrafiani Azis Rauf melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Jamal Abdillah telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
Terakhir, kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai pesakitan. Di mana proses penyidikannya masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Riau.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :