Kalah di Pengadilan, PT NSP Wajib Bayar Rp 1 Triliun ke Pemerintah soal Karhutla
Jumat, 12 Agustus 2016 - 06:02:44 WIB
JAKARTA - PT National Sago Prima (NSP) dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun atas kekalahan dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. PT NSP digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Baru saja tadi sore (kemarin) di PN Jaksel, majelis hakim memenangkan gugatan kami, Kemen LHK melawan PT NSP dalam perkara kebakaran hutan. Kami sangat apresiasi putusan tersebut," ujar kuasa hukum Kementerian LHK, Patra M Zen, Kamis (11/8/2016).
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.
"Total biaya yang harus dia bayar sekitar Rp 1,040 triliun," ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, Patra menganggap PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Pulau Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.
Tetapi ada juga gugatan Kementerian LHK yang tak dikabuli oleh majelis hakim salah satunya gugatan penghentian operasi perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Provisi kita yang meminta perusahaan setop operasi dan meminta pembayaran sebelum putusan inkrah tidak dikabulkan," ucapnya, seperti dikutip detik.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT. NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :