www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis Jauh Dibawah Tuntutan
PN Bengkalis Sebut Vonis Zulharman Sesuai Pertimbangan Majelis Hakim
Kamis, 28 April 2016 - 17:48:58 WIB

BENGKALIS - Terkait vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika dengan terdakwa Zulharman bin Rasid (22) dinilai sudah sesuai dengan pertimbangan serta fakta di persidangan oleh majelis hakim.

"Terkait putusan PN Bengkalis yang menvonis 1 tahun terdakwa Zulherman bin Rasid sudah melalui pertimbangan majelis hakim, walaupun tuntutan dari JPU mengajukan 8 tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Wimmi D Simarmata SH Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (28/4/2016).

Dijelaskannya lagi bahwa tuntutan yang diajukan JPU memang ada tiga pasal diantaranya Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1dan pasal 127 ayat 1 UU RI No, 35 tahun 2009 tentang narkotika dan JPU mengambil pasal 112 ayat 1.

"Akan tetapi majelis hakim menimbang karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka menjelis hakim berpendapat terdakwa sesuai didakwa dengan pasal 127 ayat 1 bukan pasal 112 ayat 1," jelasnya lagi.

Dari pertimbangan tersebut majelis hakim berpendapat bahwa dalam melihat unsur tersebut harus dipertimbangkan juga maksud tujuan atau konteks penguasaan atau kepemilikan narkotika tersebut.

"Intinya JPU hanya setakat kepemilikan saja, sementara majelis hakim mempertimbangkan selain kepemilikan juga untuk apa barang tersebut dimilki selain didukung barang bukti lain 0,45 gram sabu, pirek, alat hisap bong dan handpone," kata Wimmi lagi.

Ditambahkannnya juga karena perkara ini belum inkrah karena JPU melakukan banding maka perkara ini kan kembali disidangkan di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Zul Herman bin Rasid (22) dalam perkara narkoba. JPU menilai vonis yang diberkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis jauh dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Memang benar kita akan ajukan banding, karena tuntutan yang kita ajukan terhadap terdakwa Zul herman bin Rasid (22) 7 tahun penjara dan hanya divonis 1 tahun oleh majelis hakim" ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi H. Siregar SH, Kamis (28/04) ketika ditemui diruangannya.

Dijelaskan lagi oleh Kasi Pidum bahwa putusan tersebut dibacakan pada tanggal 19 April 2016 yang lalu, dimana dalam tuntutan yang diajukan kepada terdakwa yakni pasal dakwaan 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika .

"Selain kita tuntut 7 tahun penjara juga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 3 bulan,” Jelas nya lagi. Sedangkan vonis dari majelis hakim hanya memakai pasal dakwaan pasal 127 ayat 1 saja yakni pemakai dan divonis 1 tahun penajra, sementara rekomendasi dari THT serta kartu kuning tidak ada. Dengan rendahnya vonis dari tuntuan kita maka JPU kita melakukan banding," katanya lagi.

Perkara Zul Herman bin Rasid ini merupakan perkara dari Polres Bengkalis dimana terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2015 yang lalu dan ditemukan 2 paket kecil jenis sabu dibadan terdakwa, selain itu barang bukti lain yang diamankan satu plastik sisa pakai, Pirek, alat hisap bong dan handpone di TKP jalan gerilya gg Nusa Indah TR 03 RW 03 Kelurahan Kelapa pati Bengkalis.

Untuk perbandingan pada kasus yang sama pada tanggal 13 Januari 2016 atas nama terdakwa Andi Pradana Bin Sabar dituntut oleh JPU 8 tahun penjara dalam perkara narkotika dan hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan, sementara pada perkara Zul herman ini vonis jauh dari tuntutan JPU.

Penulis  : Alfisnardo
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hewan kurban.(ilustrasi/int)Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ilustrasi/int)Pekanbaru Menanti Sosok Pj Walikota Baru: Muflihun, Indra Pomi atau Hambali Nanda?
Pj Bupati Kampar, Hambali.(foto: mcr)PLTA Buka Pintu Air 1,5 Meter, Pj Bupati Kampar Imbau Warga Waspada Banjir
Direksi BRK Syariah bersama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kegiatan Majelis Silaturahmi Gubri di Jakarta.(foto: istimewa)BRK Syariah Tingkatkan Eksistensi di Jakarta dalam Jemputan Majelis Silaturahmi Gubri
acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
  Razia truk ODOL di Jalan Riau Ujung.(foto: tribunpekanbaru.com)Melintas di Jalan Riau Ujung Pekanbaru, 40 Truk ODOL Terjaring Razia
Maverick Vinales.(foto: int)Maverick Vinales Terpikat Gaji Besar Honda, Aprilia di Ujung Tanduk
Pj Gubri, SF Hariyanto dalam kegiatan silaturahmi bersama PMRJ.(foto: sri/halloriau.com)Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved