Suparman Tersangka Suap, KPU Rohul Sebut Kewenangan Kini Ada di Kemendagri
Jumat, 08 April 2016 - 21:11:59 WIB
PASIR PANGARAIAN-Setelah Bupati Rohul terpilih, Suparman, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul nyatakan ranahnya kini sudah berada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Itu ditegaskan Ketua KPU Rohul Fahrizal, saat ditanya terkait kasus yang menimpa Bupati Rohul terpilih, Suparman, dimana rencananya akan dilantik 19 April 2016 mendatang, Jumat (8/4/2016).
"Tentu sepanjang pemahamaan aturan yang ada, pekerjaan KPU Rohul sudah selesai. Dimana kita sudah melakukan tahapan Pilkada hingga menetapkan pasangan terpililih, dan kini sudah jadi kewenangan Kemendagri. Bila ada pidana berikutnya maka itu di Mendagri bukan KPU," sebut Fahrizal.
Fahrizal juga mencontohkan, kasus yang menjerat Bupati Ogan Hilir, Provinsi Sumatera Selatan yang tersandung kasus narkoba, kini diberhentikan langsung oleh Mendagri, bukan KPU.
"Namun kita harus membedakan proses hukumnya, dan akan tetap berjalan walaupun nantinya yang bersangkutan (Suparman red) sampai menjadi Bupati Rohul aktif, dan praduga tidak bersalah harus dikedepankan,"ucap Fahrizal lagi.
Untuk penetapan Bupati- Wakil Bupati terpilih, diakui Fahrizalprosesnya sudah usai, bahkan sudah ditetapkan dalam rapat istimewa, dimana selanjutnya diserahkan ke DPRD Rohul untuk diserahkan hasil tersebut Kemendagri, melalui Gubenur Riau.
"Jadi dalam hal ini, sama sekali tidak ada gawenya KPU Rohul. Itu seluruhnya sudah jadi kewenangan Kemendagri, apakah yang bersangkutan akan tetap dilantik, atau wakilnya yang dilantik sebagai Bupati terplililih nantinya," ucapnya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :