Pengangguran di Pekanbaru Ngaku Polisi saat Membegal
Rabu, 09 Maret 2016 - 10:16:13 WIB
PEKANBARU - Melakukan begal dengan berpura-pura sebagai anggota Polri, seorang pria pengangguran bernama Agustiar Rahman (21) ditangkap tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh pada hari Minggu (6/3/2016) malam.
Penangkapan terhadap tersangka Agustiar, bermula dari hasil pengembangan salah seorang rekannya bernama Nanda Saputra (24) yang telah ditangkap lebih dulu oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh atas kasus penggelapan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
"Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Nanda tersebut, kita berhasil meringkus tersangka Agustiar pada hari Minggu (6/3/2016) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya Jalan Penghijauan, Kecamatan Bukit Raya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan digring ke Mapolsek Limapuluh untuk diproses lebih lanjut," ujar Kepala Polsek Limapuluh, Kompol Deddy Herman, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda Koko Ferdinand Sinuraya, Rabu (9/3/2016).
Menurut Koko, dari hasil pemeriksaan, tersangka Agustiar mengakui telah melakukan aksi begal terhadap korbannya seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Rizki Saputra (16) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hangtuah, Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya di Tugu Bambu Runcing pada hari Sabtu (27/2/2016) lalu dan berhasil membawa lari sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban.
"Hasil pemeriksaan kita, tersangka mengakui telah melakukan begal dengan modus mengaku sebagai anggota Polri dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Limapuluh," kata Koko.
Dijelaskannya, tersangka Agustiar tidak hanya melakukan aksi begal, namun turut melakukan aksi penggelapan bersama dengan rekannya Nandadan berhasil menggelapkan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor pada hari Rabu (17/2/2016) silam dengan TKP berada di Perum Jondul, Jalan Kuantan Regency, Kecamatan Limapuluh.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Limpuluh untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lanjutan untuk mengungkap identitas beberapa rekan lainnya yang ikut melakukan aksi begal beberapa waktu lalu dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.
Terkait dengan tertangkapnya salah seorang tersangka komplotan begal modus mengaku anggota Polri tersebut, mantan Kanit Perjudian dan Asusila (Judisila) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tersebut menegaskan, jika pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka Agustiar dan Nanda untuk mengungkap komplotannya.
"Kita masih akan melakukan pengembangan lagi dan terhadap tersangka Agustiar dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Koko.
Penulis : Barkah
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :