Tiga Bulan Buron, Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong Diringkus
Rabu, 06 Januari 2016 - 14:24:43 WIB
PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh meringkus salah seorang warga Jalan Usaha, Kecamatan Limapuluh bernama Novrizal alias Awa (30) setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) Kamis (1/10/2015) silam.
Tersangka ditangkap dirumahnya Senin (4/1/2015) sekitar pukul 20.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit kipas angin gantung yang dicuri dari rumah milik Ronal Jufriadi (33).
"Pada waktu kejadian, kita menerima laporan dari korban bahwa rumahnya telah disatroni maling dan sepuluh buah terali jendela, tiga lembar daun pintu dan satu unit kipas angin gantung berhasil dicuri saat rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong," ujar Kepala Polsek Limapuluh, Kompol Deddy Herman, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo, Rabu (6/1/2015).
Menurut Arry, dari laporan korban tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bukti-bukti mengarah kepada tersangka yang berhasil diciduk setelah tiga bulan buron.
"Tiga bulan lakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada dirumahnya dan langsung kita ringkus. Saat penggerebekan, tersangka mengakui perbuatannya, namun barang bukti yang tersisa hanya kipas angin," kata Arry.
Ia melanjutkan, saat ditanyai barang bukti lainnya, tersangka mengaku jika sepuluh terali jendela dan tiga buah daun pintu milik korban sudah dijual tersangka dan uang hasil penjualan sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Tersangka sudah kita amankan, terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Kanit.
Penulis : Barkah
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :