Lima Bos Perusahaan Investasi di Pekanbaru Didakwa Tipu Nasaba Rp84,9 Miliar
Senin, 22 November 2021 - 21:58:34 WIB
PEKANBARU - Sidang dugaan investasi bodong digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/11/2021). Dalam sidang itu, lima orang pimpinan perusahaan investasi dan deposito didakwa melakukan tindakan penipu terhadap nasabah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 84,9 miliar.
Perusahaan investasi itu adalah Fikasa Group yang menggunakan dua anak perusahaannya dalam kasus tersebut, yakni PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Sedangkan lima orang terdakwa yang merupakan pimpinan di perusahaan tersebut adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dan Maryani.
Dalam kasus itu, ada 10 orang nasabah yang melaporkan perusahaan tersebut. Awalnya laporan itu ditujukan kepada Mabes Polri, kemudian Kejaksaan Agung lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ujar Lastarida Sitanggang selaku Jaksa Penuntut Umum, di hadapan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh Dahlan.
Lastarida menjelaskan, kasus itu bermula sejak tahun 2016. Di mana PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasq Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perushaan mereka.
"Saat itu, terdakwa 2 Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Lalu diputuskan untuk menerbitkan promisorry note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Group, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh (terdakwa) Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT WBN dan TGP," bebernya.
Selanjutnya, sambung Jaksa, Maryani mendatangi para korban pada Oktober 2016 di Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP.
Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.
"Jika bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen per tahun. Sehingga, tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," imbuhnya
Selain itu, tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa Group menawarkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga setya pokoknya terjamin.
"Bahwa dengan kepiawaiannya selaku Marketing Frelance Fikasa Group, Maryani dari tahun 2016 sampai 2019, berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru, dan menempatkan dana di PT WBN dan PT TGP dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN. Ada 3 nomor rekening, masing-masing ke BCA, CIMB Niaga, serta Bank Mandiri," jelasnya.
Lastarida menyampaikan, pada beberapa promissory note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN namun ke rekening atas nama PT inti Putra Fikasa dengan 3 bank tersebut.
Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan dan tanggal jatuh tempo.
Itu semua ditandatangani terdakwa 1 Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN dan Dirut PT TGP, juga terdakwa 2 Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, terdakwa 3 Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta terdakwa 4 Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Para nasabah juga diminta menandatangani bukti perjanjian itu.
"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :