www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Masih Ada Belasan Titik Panas Sumatera, BMKG: Riau Masih Nihil Hotspot
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tiduri Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Pria Ini Ngakunya Bisa Kembalikan Keperawanan
Sabtu, 13 November 2021 - 17:01:56 WIB
Dukun cabul diamankan polisi.
Dukun cabul diamankan polisi.

BATU BARA - Seorang pria berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. AD yang mengaku dukun diduga telah memperkosa dan menipu dua perempuan. 

"Modus tersangka terhadap para korban dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban," kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian dikutip dari detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Kedua korban AD diketahui ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan tersangka AD memperkosa korban.

"Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka," katanya.

Peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada bulan September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

"Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di sosial media dan mengirim pesan ke messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin," jekas Niko.

Para korban ini, di waktu berbeda kemudian menemui tersangka AD yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. Karena mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat tersangka meminta uang mahar senilai Rp500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.

Akhirnya, kedua korban sadar menjadi korban pencabulan kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara di waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkok, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun," jelas Niko.

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Riau (foto/int)Masih Ada Belasan Titik Panas Sumatera, BMKG: Riau Masih Nihil Hotspot
Ilustrasi pasar murah digelar di Pekanbaru (foto/int)Minta Intervensi Harga, DPRD Harap Pemko Pekanbaru Gelar Pasar Murah Tiap Kecamatan
Pasar Ramadan di Jalan WR Supratman Pekanbaru (foto/int)Ini Pasar Ramadan Tengah Kota Lokasi Favorit Ngabuburit di Pekanbaru
Telkomsel mengimbau pelanggan berhati-hati dalam merespon pesan yang meminta untuk mengunduh file APK fiktif (foto/ist)Cegah Data Pribadi Pelanggan Dicuri, Telkomsel Imbau Waspadai Kejahatan File APK Fiktif
Petugas singkirkan pohon tumbang di Pekanbaru (foto/int)Hujan Deras Disertai Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rumah di Pekanbaru
  Ilustrasi kapal angkut BBM Pertamina terbakar di laut Mataram (foto/int)3 ABK Dikabarkan Meninggal, Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Mataram
Wabub Bengkalis Bagus Santoso pimpin Rakor penanganan Karhutla (foto/zul)47,59 Hektare Lahan di Bengkalis Terbakar, Bupati Minta Semua Pihak Waspada
Aparat mengevakuasi jenazah dua personel melalui jalur darat (foto/int)Jasad 2 Anggota TNI-Polri Ditembak KKB Saat Pengamanan Salat Tarawih Sudah Dievakuasi
Petugas singkirkan pohon tumbang di Pekanbaru akibat hujan badai (foto/int)PLN Pulihkan Gardu Listrik di Pekanbaru Terganggu Akibat Terjangan Hujan Badai
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal (foto/int)2 Posisi Komisioner Segera Kosong, Ketua Bawaslu Riau: Timsel Sudah Ditetapkan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved