www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jatuh Tempo Bebas Denda Berakhir, Bapenda Pekanbaru Imbau WP Segera Lunasi PBB
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tiduri Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Pria Ini Ngakunya Bisa Kembalikan Keperawanan
Sabtu, 13 November 2021 - 17:01:56 WIB
Dukun cabul diamankan polisi.
Dukun cabul diamankan polisi.

BATU BARA - Seorang pria berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. AD yang mengaku dukun diduga telah memperkosa dan menipu dua perempuan. 

"Modus tersangka terhadap para korban dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban," kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian dikutip dari detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Kedua korban AD diketahui ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan tersangka AD memperkosa korban.

"Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka," katanya.

Peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada bulan September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

"Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di sosial media dan mengirim pesan ke messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin," jekas Niko.

Para korban ini, di waktu berbeda kemudian menemui tersangka AD yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. Karena mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat tersangka meminta uang mahar senilai Rp500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.

Akhirnya, kedua korban sadar menjadi korban pencabulan kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara di waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkok, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun," jelas Niko.

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi.(int)Jatuh Tempo Bebas Denda Berakhir, Bapenda Pekanbaru Imbau WP Segera Lunasi PBB
Asisten I Bisang Pemerintah dan Kesra, H. Yusrizal secara resmi membuka kegiatan TNI Expo 2023 di Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai, Sabtu malam (30/9).(foto: bambang/halloriau.com)TNI Expo 2023, Pamerkan Alutsista di Taman Bukit Gelanggang Dumai
Ilustrasi.(int)BPBD Pekanbaru Bersama TNI-Polri Patroli di Daerah Rawan Karhutla
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun saat peluncuran aplikais Sirkuda.(foto: rahmat/halloriau.com)Minimalisir Kerugian Daerah, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Sirkuda
Teknisi sedang bekerja di atas perangkat BTS XL Axiata di Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Sabang, Jum’at (30/9).(foto: istimewa)XL Axiata Memperkuat Jaringan 4G di Aceh, Layani Ribuan Desa dan Pulau Terpencil
  Ilustrasi.(int)NTP Riau September 2023 Naik 0,53 Persen, Ini Sektor Pendukungnya
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Pekanbaru Gandeng KPK Tindak Pengembang Perumahan Tak Bangun PSU
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.(foto: int)Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Biodiesel
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Udara Pekanbaru Tidak Sehat, Pj Wako: Jika Memburuk, Sekolah Diliburkan
Penyerahan Sumbunesia dari PT Arara Abadi-APP Sinar Mas kepada Bupati Siak, Alfedri.(foto: istimewa)PT Arara Abadi-APP Sinar Mas Serahkan Bantuan Sambunesia Nozle untuk BPBD Siak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
PWI Gelar Workshop Wartawan Lingkungan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved