BANDA ACEH - Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara yang mengurung dirinya sebagai terpidana jeratan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/10/2021) siang.
Saiful bebas berkat amnesti yang diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang mendatangi Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengatakan setelah amnesti tersebut maka nama dan karier dosen Saiful Mahdi harus dipulihkan oleh pihak mana pun, termasuk kampus.
"Tentu saja Saiful Mahdi harus dipulihkan sebagai pengajar dan berbagai aktivitas lainnya. Presiden dan DPR sudah menyimpulkan bahwa ini tidak ada pidana sehingga amnesti diberikan," kata Beka, Rabu, dikutip dari CNN Indonesia.
Beka menyatakan Komnas HAM memandang bahwa yang bersangkutan memang tidak layak dipidana hanya karena nilai kritisnya terhadap situasi dan persoalan yang terjadi di kampus.
Beka Ulung mengatakan sesuai Keppres amnesti itu, pihaknya datang ke Aceh juga untuk memastikan hak-hak Saiful Mahdi juga segera dipulihkan oleh siapa pun. Termasuk status Saiful sebagai pengajar di Universitas Syiah Kuala.
"Karena itu saya kira Komnas HAM harus mendorong nama dan hak-hak Saiful Mahdi segera dipulihkan oleh siapa pun, termasuk dari USK," ujarnya.
Beka juga menuturkan, kasus Saiful Mahdi ini telah memberikan pelajaran terhadap semua pihak bahwa UU ITE sudah sepatutnya direvisi mengingat banyak orang dipenjara akibat peraturan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya pun berharap pemerintah dan DPR segera mempercepat proses revisi UU ITE tersebut, supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga itu terlindungi, serta tidak dikriminalisasi dengan mudah.
"Apalagi dalam kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM sudah dari awal menyatakan pendapat bahwa ini tidak layak dipidanakan," kata Beka.
Saiful Mahdi divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal civitas Unsyiah terkait hasil seleksi atau tes CPNS di lingkungan kampus tersebut. Ia lalu dilaporkan petinggi kampus dengan pelanggaran UU ITE. Setelah vonis kasasi MA, Saiful Mahdi lalu dijebloskan ke penjara pada 21 September 2021.
Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi yang disetujui DPR RI lewat Rapat Paripurna.
Pada 7 Oktober lalu, Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal menyatakan amnesti adalah hak presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR, termasuk untuk Saiful Mahdi.
"SM sudah diputuskan bersalah dalam hal ini. Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," katanya kepada wartawan kala itu.
Menurut Samsul sejatinya perkara yang menjerat Saiful Mahdi seharusnya sudah selesai bila sang dosen mau minta maaf ke Dekan Fakultas Teknik Unsyiah yang dia tuduh berbuat salah dalam seleksi CPNS.
"Setahu saya, SM diminta untuk minta maaf oleh Komisi senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan FT berbuat salah dalam seleksi CPNS. Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia minta maaf," kata Samsul Rizal kepada wartawan, Kamis (7/10).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :