www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemkab Gelar Pembinaan Khafilah MTQ Inhu, Ini Targetnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Istri Pertama Diduga Palsukan Permohonan Isbat Nikah untuk Kuasai Harta Gono-gini
Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:50:26 WIB
Ketua LPK Citra Mandiri, Syahril Agoes
Ketua LPK Citra Mandiri, Syahril Agoes

Baca juga:

PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Citra Mandiri menemukan adanya dugaan pidana penipuan serta pemalsuan dalam permohonan Isbat nikah di Pengadilan Agama Rantauprapat. Permohonan tersebut diajukan oleh M (57) yang diketahui telah bercerai dengan pria berinisial J yang saat ini telah meninggal dunia. 

Dugaan pemalsuan itu dilakukan oleh M diduga untuk menguasai harta gono-gini dari almarhum mantan suami, yang diketahui sudah berstatus menikah dengan L, warga Desa Sungai Meranti, Bengkalis, saat dia meninggal dunia.

"M mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Rantauprapat. Dalam permohonan tersebut M mendalilkan bahwa semenjak menikah siri dengan J pada tahun 1978, dia belum pernah bercerai," jelas Ketua LPK Citra Mandiri, Syahril Agoes kepada Halloriau.com, Rabu (13/10/2021).

Setelah permohonannya disidangkan, maka terbitlah putusan dengan nomor 1272/Pdt.G/2021/PA.Rap. Berdasarkan putusan tersebut M telah memperoleh akta nikah nomor 272/16/IX/2021 tertanggal 20 September 2021.

"Namun setelah kita tindaklanjuti atas pengaduan istri kedua mantan suaminya inisial L, faktanya antara M dengan almarhum J telah bercerai. Dan M pun telah menikah secara tidak tercatat atau menikah siri lagi dengan seorang pria lain yang sudah beristri," bebernya. 

Temuan itu, kata Syahril, dikuatkan oleh status bercerai hidup belum tercatat pada identitas (KTP) dan kartu keluarga M yang sudah lama terbit sebelum permohonan isbat nikah diajukan ke pengadilan. 

Bukan hanya itu, Syahril menerangkan, surat keterangan kematian yang digunakan M saat mengajukan isbat nikah juga diduga dibuat dengan tidak seharusnya. 

"Almarhum mantan suaminya berdomisili dan wafat di Desa Sungai Meranti, Bengkalis dan telah diterbitkan surat keterangan kematiannya oleh desa tersebut. Akan tetapi surat keterangan kematian yang digunakan M dalam pengajuan isbat nikah tersebut adalah surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatra Utara yang bukan wilayah kewenangan desa tersebut. Hal ini diduga sengaja dilakukan agar hakim percaya bahwa M masih serumah dengan almarhum hingga wafat," tambahnya. 

Selain itu, lanjut Syahril, dalam pengajuan isbat nikah itu, M beralasan untuk keperluan mengurus keberangkatan haji. Namun ternyata, digunakannya untuk dijadikan alat bukti gugatan harta bersama yang diajukan oleh L, yang merupakan istri sah almarhum J di Pengadilan Agama Bengkalis.

"Kami telah mendapatkan klarifikasi dari Kantor KUA Kecamatan Merbau, Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat, dan kuasa hukum L atas gugatan harta bersama atau gono-gini. Kami juga telah menyurati Bank Riau Kepri Capem Kandis agar putusan tersebut tidak digunakan untuk pengambilan tabungan almarhum," ujarnya. 

Syahril mengatakan, pihaknya telah mengajukan pembatalan isbat nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Rantauprapat kepada M.

"Dari pihak istri sah almarhum, ibu L, dia ingin kalau memang M mau diselesaikan secara damai, kami membuka pintu. Tapi kalau memang tetap ingin dilanjutkan secara hukum kami siap," tukasnya.

Penulis: Bayu
Editor: Rico

 

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sesuai arahan Pemkab, LPTQ Kabupaten Indragiri Hulu membina qori untuk MTQ (foto/andri)Pemkab Gelar Pembinaan Khafilah MTQ Inhu, Ini Targetnya
Toyota Fortuner.Mau Beli Toyota Fortuner, Segini Bayar Pajak Tahunannya
Ayi Ayo Onam di Kampar.Tak Sekadar Budaya Leluhur, Ayi Ayo Onam Menjadi Wisata Religi di Riau
Kondisi pagar hancur ditabrak mobil Bripda Yogi.Nyetir Mabuk, Anggota Polres Pelalawan, Dinas Peternakan Riau
Bayern Munich lolos ke semifinal Liga Champions setelah mengalahkan Arsenal 1-0 di perempatfinal leg kedua. Bayern Vs Arsenal: Die Roten Menang Tipis 1-0, Melaju ke Semifinal
  Ilustrasi petugas memadamkan Karhutla yang rawan terjadi di wilayah pesisir Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 3 Provinsi Pagi Ini
Gedung KPU RI.Tahapan Pilkada Serentak 2024: Pendaftaran 27 Agustus, Coblosan 27 November
PT XL Axiata Tbk. (EXCL) atau XL Axiata mencatat peningkatan trafik penggunaan data sepanjang masa libur Ramadan dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H.
XL Axiata Catat Trafik Data Naik 16% pada Momen Lebaran
Real Madrid lolos ke Semifinal Liga Champions 2023/2024 usai singkirkan Manchester City.Man City Vs Real Madrid: Menang Adu Penalti, El Real ke Semifinal
Ketua Pansus LKPJ DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga.(foto: int)Banyak Kejanggalan Dalam Dokumen LKPJ Pemko 2023, Pansus DPRD Pekanbaru: Tak Boleh Ada Nama Pj Wako
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved