Terlihat Berkeliaran, Daman Mekong Rupanya Sudah Jadi Tahanan Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
SELATPANJANG - Tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Abdurahman Subari alias Daman Mekong sudah dinyatakan sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti terlihat berkeliaran.
Daman terlihat beberapa kali tertangkap basah sedang mengendarai sepeda motor di jalan dan minum kopi di warung, tak sampai disitu, ia juga terlihat beberapa kali hadir di beberapa acara bahkan mendampingi Bupati dalam setiap agenda di desanya.
Terkait hal itu pula, banyak masyarakat awam yang bertanya-tanya seperti apa kasus yang dihadapi Daman dan seperti apa pula penanganan kasusnya, bahkan ada yang menganggap seolah-olah Daman seperti bebas dari jeratan hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko SH MH mengatakan jika kasus Daman itu telah dilimpahkan oleh pihaknya ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, dan saat ini mantan Kades Mekong itu pun telah ditetapkan sebagai tahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan telah diproses dalam dua kali persidangan.
"Terkait kasus Daman, pelimpahan kasusnya sudah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru dan statusnya juga sudah berubah menjadi tahanan hakim," kata Hamiko, Senin (4/10/2021).
Terkait dengan ditetapkannya ia sebagai tahanan rumah namun terlihat beberapa kali berkeliaran, Hamiko menilai Daman sudah sangat keterlaluan dan seperti menginjak-injak aturan hukum yang berlaku.
"Kalau dilihat Abdurrahman sangat keterlaluan dan hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sama saja dia nabrak aturan sampai dia menjadi panitia dalam penyerahan pompong bersama Bupati dan secara langsung sama saja dia menginjak-injak aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Kepulauan Meranti mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka dengan berbagai pertimbangan. Pengalihan status penahanan itu karena adanya jaminan dari pihak keluarga.
Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Daman tidak diperbolehkan keluar dari rumah atau beraktifitas diluar rumah tanpa seizin pihak penyidik. Karena yang bersangkutan dalam pengawasan pihak penyidik kejari Kepulauan Meranti.
Sebelumnya, Daman ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) silam.
Terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan negara yakni melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian sesuai dengan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti yakni sebesar Rp347.868.252.21 juta.
Adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :