JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya bernama Rafly N Tilaar atau Raf dipolisikan terkait dugaan penipuan CPNS. Total kerugian dari aksi terlapor itu mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugian Rp 9,7 miliar," kata pengacara pihak korban, Odie Hodianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kerugian itu merupakan akumulasi dari ratusan korban yang tertipu sejak tahun 2019. Odie menyebut ada ratusan korban yang telah tertipu dari aksi terlapor.
"Korban Ada 225 orang," ungkap Odie dikutip dari detikcom.
Salah satu korban bernama Agustin. Korban Agustin diketahui merupakan guru dari Olivia sewaktu duduk di bangku SMA.
Agustin mengatakan pada tahun 2019 Olivia menghubunginya dan menawarkan layanan tes CPNS. Olivia mengaku bisa meloloskan keluarga dari Agustin sebagai PNS tanpa mengikuti tes.
Pihak Agustin tergiur dengan tawaran dari Olivia. Dia pun tidak menaruh curiga mengingat Olivia adalah anak muridnya.
"Kata dia bisa karena sudah 4 tahun bawa ini. Saya juga tidak ada curiga apa pun karena bagaimanapun dia murid saya. Dia nggak ada permasalahan apa pun jadi saya percaya saja, mana mungkin ada murid mau lukai gurunya," ujar Agustin.
Total ada 16 keluarga Agustin yang didaftarkan mengikuti tes CPNS lewat jasa dari Olivia. Tiap orang kemudian diminta membayar Rp30 juta.
"Akhirnya saya bawa anak-anak saya, keponakan saya, sepupu-sepupu saya. Total ada 16 anggota keluarga saya tertipu. Rata-rata (telah membayar) Rp30 juta," terang Agustin.
Pihak korban kemudian mencoba menghubungi terlapor usai tidak adanya kejelasan dari janji yang telah diberikan oleh Olivia dan suaminya. Karena tidak ada respons dari terlapor, pihak korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Odie menyebut tindakan dari Olivia dan suaminya telah disiapkan sedemikian rupa. Bahkan, terlapor disebut telah melakukan pemalsuan surat dari Badan Kepagawaian Negara (BKN).
"Kenapa kami laporkan ke Polda Metro Jaya? Karena di tengah pandemi orang susah, Olly dan Raf coba penipuan dan penggelapan. Bahkan dia berani palsukan surat dengan kop BKN. Perbuatannya harus masuk penjara agar nggak ada lagi korban," terang Odie.
Dalam melakukan aksinya, Olivia mengaku bisa meloloskan warga menjadi PNS lewat jalur prestasi tanpa adanya tes. Namun, korban mengkonfirmasi adanya jalur prestasi itu ke BKN, namun pihak BKN membantah adanya jalur tersebut dalam proses seleksi CPNS.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atasnamakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena Covif-19," terang Odie.
Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :