www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pria Kapak Bayi hingga Tewas di Rohul Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 16 September 2021 - 20:09:19 WIB

PASIR PANGARAIAN - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pria penganiaya bocah 7 bulan dengan cara menikam dengan kapak hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan menyebabkan bocah lelaki DHH (7 bulan) oleh pelaku berinisial YL (37) asal Nias, yang merupakan buruh panen di Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya, PT SJI Nusa Coy pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

Kapolres menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah cepat mengungkap kasus tersebut.

"Personel kita di Polsek Kepenuhan, 1 kali 24 jam berhasil amankan pelaku. Juga sudah melakukan olah TKP termasuk memeriksa 5 saksi, lakukan otoupsi luar terhadap korban guna mengetahui penyebab meninggalnya bocah," kata Kapolres, Kamis (16/9/2021) pukul 16.00 WIB.

"Termasuk, personel kita juga sudah mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai korban, serta barang bukti pelaku saat melakukan perbuatan tindak pidana menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Eko.

YL buruh panen di Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Dusun Bunga Tanjung Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan tega habisi nyawa bocah 7 bulan DHH diduga gara-gara ibu korban Herni Juwita Lase (35) meminta air minum ke anak pelaku yang tinggal satu barak di lingkungan PT SJI Nusa Coy.

Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban masih bertetangga yang tinggal di Barak Opung Blok D 4 Koperasi serba usaha Rokan jaya Bunga Tanjung Desa RBS.

"Pengakuan pelaku ke polisi, dirinya sakit hati karena orang tua korban sering minta air minum sehingga pelaku ingin melampiskan sakit hati ke ayah korban namun tidak tercapai, sehingga pelaku melampiaskannya ke korban. Saat ibu korban minta air minum ke anak pelaku, di saat itu pelaku mengatakan ke ibu korban apa mereka tidak punya air minum. Lalu pelaku mendatangi ayah korban yang saat itu duduk di depan rumah, dan pelaku juga menanyakan hal sama seperti ke Herni ibu korban. Ayah korban saat itu menjawab, air mereka panas sehingga minta air ke anak pelaku," terang Kapolres.

"Saat itu pelaku mengambil kapak di sepeda motornya, langsung mengayunkannya ke atah Nodieli (ayah korban). Karena ketakutan, Nodieli lari ke belakang rumah dan pelaku mengkapak pintu rumah korban," sebut Kapolres.

Stelah di kapak pelaku pintu rumah terbuka, pelaku mengejar istri pelapor (Herni) yang ada di dalam rumah dan lamgsung melarikan diri ke belakang rumah. Saat itu korban DHH tertidur di ayunan yang ada besi, dan pelaku lalu membawa korban sekaligus ayunan ke depan rumah korban.

"Masyarakat saat itu berupaya cegah dan mencoba mengambil korban dari tangan pelaku namun tidak berhasil. Pelaku juga sempat membakar dua unit sepeda motor milik tetangganya sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian meletakkan korban yang masih di dalam ayunan ke tanah. Saat itu pelaku ayunkan kapak ke bagian perut sang bayi malang dua kali," jelas Kapolres Eko.

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban yang sudah tak bergarak. Namun dari hasil otoupsi luar perut korban mengalami dua luka memar diduga bekas kapak dilakukan prlaku. Namun korban tidak mengalami luka di bagian perut, karena saat itu korban mengenakan bedong.

"Masyarakat yang ramai saat itu mengejar pelaku yang lari ke arah belakang barsak. Namun pelaku terdesak di hutan dan sungai akhirnya bisa ditangkap warga, bahkan sempat dihakimi masyarakat. Saat itu personel Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan pelaku yang diamuk warga, dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Kepenuhan," sebut Kapolres lagi.

Kapolres menegaskan, atas perbuatan pelaku yang menganiaya korban masih di bawah umur hingga meninggal dunia, pelaku diancam Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kita masih menggali dan dalami motif lain pelaku, kita juga akan periksa kejiwaannya. Ditargetkan dua pekan ke depan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian agar segera dilakukan proses hukum bagi pelaku. Kita juga nantinya dalami kasus pengerusakan sepeda motor yang dilakukan pelaku," ucap Kapolres.

Penulis: Syaiful
Editor: Rico



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
JCH Riau nasabah BRK Syariah.(foto: tribunpekanbaru.com)BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Ustaz Abdul Somad.(foto: int)Hasil Survei Pilgubri 2024: Ustaz Abdul Somad 'Singkirkan' Para Kandidat Hingga Petahana
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri pengukuhan DPP Onur 2023-2027.(foto: mcr)Hadiri Pengukuhan DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027, Ini Harapan Pj Gubri
Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024.(foto: int)Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Spanyol 2024
Iskandar Hoesin meninjau kesiapan atlet Riau untuk ke PON XXI Aceh-Sumut (foto/int)KONI Riau Berambisi Atlet Bisa Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut
  Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin.(foto: mcr)KONI Riau Optimis Venue PON XII 2024 di Aceh-Sumut Siap Tepat Waktu
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, bersama Kepala BI Riau Panji Ahmad saat launching Riau Sharia Week 2024.(foto: mcr)BI Launching Riau Sharia Week 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dengan Sinergi
Bupati Pelalawan hadiri Konfercab IV NU Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Pelalawan Dorong Keberadaan NU di Tengah-tengah Masyarakat
LLMB Riau dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024.(foto: istimewa)LLMB Riau Komit Dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024
PSMTI Riau gelar aksi donor darah di Mall Pekanbaru (foto/Dini)Sambut Hari Raya Tri Suci Waisak dan Hari Kartini, PSMTI Riau Gelar Aksi Donor Darah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved