Tim Aligator BC Dumai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kamis, 16 September 2021 - 05:44:15 WIB
DUMAI - Tim Aligator, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai berhasil mengamankan 265 karton atau 2.650.000 batang rokok polos tanpa dilengkapi pita Cukai atau diduga Ilegal.
Barang tersebut diamankan disalah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa malam (14/9/2021).
Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi melalui Kasi pusat layanan informasi (KPPBC) Dumai, Gatot Kuncoro membenarkan adanya penangkapan ratusan kardus rokok tanpa pita Cukai disalah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
"Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyelamatkan penerimaan negara tidak kurang dari Rp 1.841.438.000," kata Gatot, Rabu (15/9/2021).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih menjadi tempat timbun rokok ilegal.
Berangkat dari laporan tersebut tim aligator Bea dan Cukai Dumai dibawah kasi penindakan langsung melakukan pengembangan dan pengintaian.
Memastikan informasi dari masyarakat cocok dengan yang ada dilapangan tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamakan 265 dus rokok ilegal dari bangunan tersebut.
"Dalam penggerebekan yang dilakukan tidak ada tersangka, karena gudang ditinggal tanpa penjaga. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 2.693.000.000," terang Gatot.
Kini Jutaaan batang rokok tersebut telah kami amankan di kantor KPPBC Dumai untuk kepentingan penyidikan dan mengejar orang dibelakang keberadaan rokok tanpa pita cukai.
Kami berterimakasih kepada maayarakat yang sudah mau bekerjasama dengan kami dalam upaya pencegahan rokok tanpa pita cukai ini.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :