www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Syamsuar Singgung UKT Mahal Saat Daftar Bacalon Gubri ke PAN dan PKS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing Ditunda Dua Pekan
Rabu, 15 September 2021 - 23:27:17 WIB

Baca juga:

PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru ditunda. Kasus tersebut menjerat terdakwa Mursini, yang merupakan mantan Bupati Kuansing.

Sidang seharusnya digelar pada Rabu (15/9/2021) siang tadi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun sidang terpaksa ditunda selama dua pekan, dan dijadwalkan akan digelar kembali Rabu (29/9/2021) mendatang. 

Perihal penundaan itu dibenarkan oleh salah seorang jaksa Kejati Riau. Penundaan dilakukan karena ada kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) 2021 yang harus diikuti seluruh jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di jajaran Kejati Riau.

"Ada rakernis, jadi sidang ditunda kalau tidak salah sampai tanggal 29 September 2021," ujarnya, Rabu siang tadi. 

Sebagai informasi, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. 

Perbuatan yang diduga dilakukan Mursini ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Bayu
Editor: Rico

 

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Politisi Golkar, Syamsuar, menyinggung biaya UKT yang dinilainya mahal dan membebani  (foto:ist)Syamsuar Singgung UKT Mahal Saat Daftar Bacalon Gubri ke PAN dan PKS
Ist.Apical Group Serahkan Bantuan 6 Ton Minyak Goreng Kepada Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
KHAS Pekanbaru Hotel menghadirkan promo aMAYzing Staycation (foto/int)Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru
Berlaku hanya hari ini, dapatkan diskon hingga total Rp8 juta dan hadiah langsung di Showroom Suzuki SM Amin PekanbaruCuma Hari Ini! Beli Mobil Suzuki Dapatkan Diskon Hingga Rp8 Juta dan Hadiah Langsung
Asuransi Astra perkuat literasi keuangan pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan program LENTERA (foto/ist)Asuransi Astra Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan Program LENTERA
  Selebgram Lampung mandi lumpur protes jalan rusak (foto/int)Diserang Buzzer Usai Mandi Lumpur Kritik Jalan Rusak, Selebgram Lampung Cuma Respon Begini
Special event lomba mewarnai tingkat SD berhadiah jutaan rupiah di Showroom Suzuki SM Amin Pekanbaru, Minggu (18/5/2024) Suzuki SM Amin Gelar Special Event Lomba Mewarnai Tingkat SD Berhadiah Jutaan Rupiah
Pemprov Riau terus kembangkan hilirisasi kelapa sawit (foto/int)Masa Depan Energi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov Riau Terus Kembangkan Hilirisasi Sawit
Pj Gubri, SF Hariyanto bersilaturahmi dengan Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (foto/int)PMRJ Komitmen Bersinergi dengan Pemprov Majukan Riau
Ilustrasi promo servis motor periode Mei hingga Juni 2024 di PT CDN Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau (foto/ist)Buruan ke Capella Honda Riau, Ada Promo Servis Sampai Juni
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved