Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tampan
Jumat, 03 September 2021 - 10:48:52 WIB
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tampan meringkus seorang pemuda berinisial SI (22) karena diduga telah lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. SI ditangkap Senin (23/8/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama mengatakan, korban merupakan seorang pelajar yang masih berusia 12 tahun. Ibu korban yang mengetahui bahwa anaknya tekah dicabuli melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
"Korban mengatakan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka SI dengan mencium areal pipi dan bibir serta memegang-megang areal dada dan bokong korban," ungkap Komang, Jumat (3/9/2021).
Dari hasil laporan dan bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah RT. Saat dilakukan Interogasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban," terangnya.
Komang mengatakan, dari pengakuan pelapor dan saksi sempat ada usaha dari tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara tersangka dengan keluarga korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Bayu
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :