Polres Inhu Bekuk Pelaku Pembobol Toko Variasi Motor
Senin, 30 Agustus 2021 - 10:47:50 WIB
INHU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah membongkar toko variasi sepeda motor diruas jalan Sultan Kota Rengat, Kabupaten Inhu, milik Rahmat (26).
Pelaku, ME (26) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu berhasil diringkus di rumahnya, Kamis (26/8/2021) pukul 16.00 WIB, dari tangan tersangka diamankan sejumlah pakaian miliknya ketika beraksi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, Senin (30/8/2021) membenarkan pengungkapan kasus Curat di kota Rengat tersebut.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengakuan korban ketika melaporkan kejadian tersebut, Senin 12 Juli 2021 korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan, sebelum berangkat, dia telah mengunci semua pintu dan jendela toko.
Setelah 4 hari di Pekanbaru, Jumat 16 Juli 2021 pagi, korban kembali ke Rengat dan langsung menuju tokonya pada pukul 14.30 WIB. Ketika masuk toko, korban sangat kaget melihat pintu toko tidak lagi terkunci, teralinya telah rusak dibobol dengan paksa.
Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko itu, benar saja telah hilang 13 buah hellm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor dengan total kerugian puluhan juta rupiah.
Siang itu juga, korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan Tim Opsnal untuk ke lapangan guna menyelidiki kasus ini.
Selang beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim mendapat informasi akurat tentang pelaku Curat tersebut. Kamis 26 Agustus 2021 tim meluncur ke Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, ME diduga pelaku Curat.
Setelah diinterogasi, ME mengaku telah membongkar toko variasi sepeda motor di Rengat. Ketika beraksi, ME tidak sendirian, tapi bersama temannya HS. Tersangka juga mengaku jika semua barang-barang hasil curian dijual pada HS dengan harga Rp4 juta, uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua, berarti, tersangka mendapat bagian Rp2 juta.
Tanpa membuang-buang waktu, tim langsung memburu HS, namun sayang, HS telah melarikan diri, sampai sekarang tim masih memburu HS karena telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.
"Selain tersangka ME, turut diamankan sejumlah pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan plat nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Curat," pungkasnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :