Berkah Pandemi Covid-19, Warga Binaan di Dumai Dipulangkan
Selasa, 03 Agustus 2021 - 18:24:16 WIB
DUMAI - Sebanyak 10 orang warga binaan di Rutan kelas IIB Dumai Dibebaskan. Akibat pandemi Covid-19 mereka bisa bebas lebih cepat meski masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai.
Hal itu sesuai dengan Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang Pengeluaran dan pembebasan narapida dan anak melalui program asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulagan penyebaran Covid-19.
Humas Rutan kelas II Dumai, Agung mengungkapkan, berdasarkan Permenkumham tersebut, sebanyak 10 warga binaan di rutan kelas IIB Dumai dipulangkan ke rumahnya melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Ia menjelaskan, 10 warga binaan dipulangkan ke rumah pada Senin (2/8/2020) sesuai dengan ketentuan Permenkumham nomor 24 tahun 2021.
"Para warga binaan ini tetap diwajibkan lapor ke pihak Bapas yang mengawasi pelaksanaan asimilasi di rumah masing-masing," ungkapnya, Selasa (3/8/2021).
Agung menerangkan, sebelum dilakukan pemulangan, warga binaan diperiksa kesehatan oleh dokter di Rutan Dumai.
"Jika keluar surat keterangan dokter dan dinyatakan sehat mereka bisa langsung pulang ke rumahnya," sebutnya.
Dia mengatakan, mereka yang bebas melalui program asimilasi ini selama proses asimilasi harus berada di rumah masing-masing, tidak dibenarkan berkeliaran ke mana-mana.
"Mereka masih dalam pantauan Rutan Dumai dan Bapas selama proses asimilasi. Jika melanggar maka asimilasi bisa saja dicabut dan kembali menjalani hukuman di Rutan Dumai," tegasnya.
Diterangkanya, para warga binaan yang mendapat program ini, khusus narapidana tindak pidana umum yang masa hukumannya tinggal dua pertiga lagi.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :