Modus Dibelikan HP dan Pakaian, 3 Tahun Kakek Cabul di Rohul Gauli Anak di Bawah Umur
RAMBAH HILIR - Personel Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Selasa (27/7/2021) pukul 09.00 WIB, menangkap kakek mesum berinisial SD (58).
Kakek mesum tinggal di Dusun Gelugur Indah Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Polisi, setelah dilaporkan orang tua JG (14) gadis di bawah umur, yang diduga sudah dicabuli sang kakek mesum sejak tiga tahun.
Dari informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Refly Setyawan, Kamis (29/7/2021), pelaku ditangkap Unit Reskim Polsek Rambah Hillir berdasarkan laporan orang tua bocah atas dugaan pencabulan.
"Dari informasi yang disampaikan Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, penangkapan SD berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir pada tanggal 26 Juli 2021," sebut Rafly.
Tambah Refly, Kapolsek menjelaskan usai menerima laporan personel langsung lakukan penyelidikan lalu kemudian menangkap tersangka pada keesokan harinya.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kakek SD dicurigai orang tua korban, setelah curiga anaknya memiliki satu unit Hand phone (HP). Saat itu orang tua korban menanyakan ke anaknya darimana HP yang dimilikinya. Saat itu sang anak berkilah HP dibelinya dari hasil uang tabungannya," jelas Paur Humas.
Namun tambah Refly, karena merasa curiga dengan anaknya JG, orang tua JG menanyakan kembali darimana mendapatkan uang untuk membeli HP. Karena terus ditanya, akhirnya JG mengakui dirinya mendapatkan uang dan pakaian dari tersangka Kakek SD.
Setelah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rambah Hilir, Kakek mesum SD mengakui ke penyidik, dirinya telah menggauli (mencabuli red) gadis belia JG sejak tahun 2019, hingga terakhir dilakukan sang kakek pada Mei 2021.
"Tersangka SD kini sudah ditahan Penyidik Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan selanjutnya," ucap Paur.
Sepekan Ini Sudah 2 Kasus Cabul Anak Terjadi
Sebelum Kakek SD ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir karena dugaan sudah cabuli gadis belia 14 tahun dengan imbalan dibelikan HP dan pakaian, dalam sepekan ini Polisi sudah menangkap dua pelaku pencabulan yang korbannya bocah di bawah umur.
Pada Minggu (25/7/2021) kemarin, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, juga telan menangkap pria berinisial SN (33) diduga dukun cabul, yang telah cabuli pasien wanita yang masih di bawah umur.
SN yang berdomisili di Desa Pekan Tebih RT 001 RW 007 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan, dilaporkan sudah mencabuli gadis muda Kenanga (14) yang berobat ke dirinya karena sering kerasukan.
Saat berobat ketiga kalinya, SN mengatakan ke korbannya, bahwa korban sudah jadi istri Gondorowo (Begu Ganjang red). Tersangka lalu mengatakan ke korban, dirinya bisa mengobati namun harus dengan cara bersetubuh. Saat itu dukun cabul setubuhi korban yang juga pasiennya, hingga korban dan keluarga melaporkan sang dukun ke Polisi karena sudah mencabuli Kenanga.
Penulis : Syaiful
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :