www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
5 Hotspot Tersebar di Sumatera Pagi ini, 1 Titik Panas di Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mursini Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Berikut Tanggapan PPP Riau
Jumat, 23 Juli 2021 - 06:59:31 WIB

PEKANBARU - Ketua tim formatur penetapan kepengurusan PPP Riau yang juga penanggung jawab kepengurusan PPP Riau Ahmad Baidowi menanggapi ditetapkannya mantan Plt Ketua PPP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Ahmad Baidowi menyampaikan keprihatinannya secara mendalam atas musibah yang menimpa politisi PPP Riau yang juga mantan Bupati Kuansing tersebut.

"Yang pertama tentu kami dari PPP prihatin atas musibah yang menimpa saudara kita di Riau Pak Mursini, ini adalah duka bagi PPP,"ujar Ahmad Baidowi yang juga anggota DPR RI tersebut dikutip dari tribunpekanbaru.

Pihaknya di PPP tentu mengedepan azas praduga tak bersalah atas kasus yang menimpa politisi senior PPP Riau itu.

"Sebagaimana hukum di negara kita termasuk di publik Riau harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kecuali nanti ada putusan pengadilan mengikat,"ujar Baidowi.

Saat ini menurut Baidowi, PPP Riau tidak ada masalah, jabatan PPP Riau sudah berakhir dari sebelumnya yang dijabat Mursini sebagai Plt.

"PPP Riau berjalan dengan baik, tidak ada masalah, karena masih ada fraksi dan pengurus DPC,"ujar Baidowi.

Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada Mursini nantinya saat menjalani proses hukum nantinya, menurut Baidowi pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga.

"Soal pendamping hukum kami perlu Kordinasi dengan keluarga dan tidak terlalu ikut campur. Paling tidak hanya sebatas konsultasi,"ujarnya.

Ini Kasus yang Jerat Mursini

Sebelumnya, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Pengumuman status tersangka Mursini, dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Kamis (22/7/2021) ini.

"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau, pada hari ini menetapkan tersangka atas nama M (Mursini, red) bin N sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Adapun perkara dugaan rasuah yang menjerat Mursini, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.

Dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

6 kegiatan itu dirincikan Raharjo, yakni pertama, dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.

Kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah nondapartemen/luar negeri.

Ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida.

Keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.

Kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.

"Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Raharjo.

Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka Mursini ini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606.

Sebelumnya, 5 orang terdakwa dalam perkara yang sama, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag umum dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaraan rutin.

Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Pada perkara ini, sejumlah pihak juga sudah diperiksa.

Di antaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati terpilih Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi. Serta Muradi, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 5 terdakwa, terungkap adanya aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut.

Diantaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam.

Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu atas perintah Mursini.

Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta juga atas perintah Mursini.

Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru.

Dirinya menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.

Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017.

Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri 2017. Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh.

Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya.

Tidak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga menerima uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.

Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini.

Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali.

Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681.

Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681.

Dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018 di rumah Dinas Bupati Kuansing.

Karena menurut M Saleh tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana.

Selanjutnya M Saleh minta izin kepada Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan. Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa.

Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.

Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. (*)

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)5 Hotspot Tersebar di Sumatera Pagi ini, 1 Titik Panas di Kampar
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.NasDem-PKB Membelot Dukung Prabowo, Oposisi 'Kurus' Tersisa PDIP dan PKS
ilustrasi.PGN Optimalkan LNG, Penuhi Kebutuhan Energi Industri di Tengah Risiko Geopolitik
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
  Pj Gubri, SF Hariyanto menerima kunjungan kerja SKK Migas Perwakilan Sumbagut. Pertemuan berlangsung di Kediaman Gubernur Riau, Jumat (26/4/2024).SKK Migas Sumbagut Audiensi dengan Pj Gubri SF Hariyanto, Begini Pembahasannya
Prabowo Subianto.PKS Soon Following Nasdem-PKB Joins Prabowo-Gibran Coalition
Hujan deras.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Masih Melanda Riau Akhir Pekan ini
Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved