www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Modal Rp 30 Jutaan, Upgrade Toyota Fortuner Lawas Jadi GR Sport
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi di Bappeda Siak, Giliran Eks Bendahara Pengeluaran DF Ditahan
Kamis, 22 Juli 2021 - 18:33:07 WIB

PEKANBARU - Eks Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, ditahan jaksa, Kamis (22/7/2021). Donna Fitria diduga ikut melakukan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Siak.

Donna Fitria yang saat ini menjabat Kasubbid di Penyusunan Anggaran di BPKAD Riau merupakan tersangka kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Bappeda Siak.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yan Prana juga dihukum Jaksa Penuntut Umum, membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844. Jika tidak dapat diganti hukuman kurungan 3 tahun.

Donna Fitria ditahan setelah dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum. Mengenakan rompi tahanan oranye, Donna keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.30 WIB.

Donna Fitria yang mengenakan kerudung warna krem tertunduk. Matanya terlihat sembab karena menangis. Dia langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggu di samping Gedung Satya Adhi Wicaksana.

"Hari ini, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas tahap II terhadap tersangka DF. Selanjutnya, tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak langsung ditahan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengatakan penahanan Donna Fitria dilakukan di Lapas Perempuan Pekanbaru. Dia ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan kejaksaan

Raharjo menegaskan, dalam penanganan kasus ini, Korps Adhyaksa tidak tebang pilih. "Dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam penanganan tersangka sepanjang ketentuan bisa ditahan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf (a) KUHAP," jelas Raharjo.

Donna Fitria disebut bersama Yan Prana Jaya dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Penulis: Linda
Editor: Rico


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Fortuner GR.Modal Rp 30 Jutaan, Upgrade Toyota Fortuner Lawas Jadi GR Sport
Bacalon Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto bersilaturahmi dengan Perindo Riau.(foto: dasmun/halloriau.com)DPD Perindo Inhu Bersama Balon Bupati Ade Agus Silaturahmi ke DPW
Walikota Dumai, Paisal saat peresmian RS Naray Hospital.(foto: bambang/halloriau.com)Resmikan RS Naray Hospital: Walikota Dumai Optimis Jadi Destinasi Wisata Kesehatan
Pemkab Rohil rapat persiapan keberangkatan JCH Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pemkab Rohil Mulai Persiapan Keberangkatan JCH
Pelantikan DPC DMI Sinaboi.(foto: afrizal/halloriau.com)Pelantikan DPC DMI Kecamatan Sinaboi: Sinergi Baru Pengembangan Masjid dan Musala
  IDI Cabang Kepulauan Meranti gelar bakti sosial pengobatan dan pemeriksaan gratis dokter spesialisPertama Kali, IDI Kepulauan Meranti Gelar Bakti Sosial Pengobatan dan Pemeriksaan Gratis Dokter Spesialis
Pelatihan kesukarelawanan Dispora Riau.(foto: rivo/halloriau.com)Dispora Riau Gelar Pelatihan Kesukarelawanan Pemuda Tahun 2024
Tol Padang-Sicincin.(foto: rivo/halloriau.com)HK Fokus Selesaikan Proyek Tol Padang-Sicincin di Akhir 2024
Bupati Pelalawan, Zukri saat hadiri acara Minang Bakumpua Basamo.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Zukri Ajak Masyarakat Pelalawan Bantu Korban Bencana Alam di Sumbar
Honda Brio di Showroom Honda Soekarno Hatta Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lewatkan, Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadirkan Program AMAYZING DEALS
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved