Kronologi Sidang Tindak Pidana Korupsi Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya
Senin, 28 Juni 2021 - 16:37:55 WIB
PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, terdakwa korupsi biaya perjalanan dinas, makan minum dan alat tulis kantor menyalahgunakan wewenang ketika menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak pada 2013-2017 merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Kasus Yan Prana tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina bersama Darlina Darwis dan Iwan Irawan.
Sampai hari ini sidang korupsi kasus Yan Prana sudah masuk sidang ke-15.
Dia pertama kali bersidang pada 18 Maret 2021 dengan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut angka Rp2,8 miliar kerugian negara hasil audit Inspektorat wilayah Pekanbaru. Penjelasannya, tahun 2013 Yan minta anggotanya menyetujui pemotongan 10% setiap perjalanan dinas. Dari hasil rekapitulasi perjalanan dinas tahun 2013 sebesar Rp2,75 miliar dapat Rp275 juta hasil pemotongan 10%. Potongan 10% itu, dengan nominal anggaran yang berbeda-beda tiap tahun, berlangsung hingga 2017.
Sidang kedua 25 Maret 2021, pembacaan eksepsi (keberatan) oleh penasihat hukum Yan Prana Jaya oleh Aldi Tanjung dan kolega. Dalam pembacaan eksepsi tersebut penasihat hukum menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan banyak hal yang tidak dijelaskan secara rinci. Mereka keberatan Inspektorat wilayah Pekanbaru yang melakukan audit, malah bukannya inspektorat wilayah Siak.
Sidang ketiga 1 April 2021 tanggapan eksepsi oleh JPU. JPU menilai eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum Yan Prana Jaya tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan minta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Sidang keempat 8 April 2021, majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina baca putusan sela. Hasilnya menolak eksepsi penasihat hukum Yan Prana. Dengan alasan eksepsi pihak Yan sudah masuk pokok perkara dan jawaban untuk bantahan itu akan dilanjutkan saat pemeriksaan saksi, ahli, bukti surat dan terdakwa.
Sidang kelima hingga dua belas 12 April 2021, pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan saksi-saksi membenarkan adanya potongan 10% dari setiap perjalanan dinas yang mereka lakukan. Ada yang menolak tapi tak berani bersuara.
Sidang ketiga belas 7 Juni 2021, keterangan Sri Mulyani, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sri Mulyani adalah auditor dari Inspektorat Pekanbaru. Dari hasil auditnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar.
Sidang keempat belas 1 Juni 2021, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penasihat hukum Yan. Salah satunya Mexasai Indra, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Dia menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara hanya pada BPK, selain itu sifatnya hanyalah audit tahunan atau investigasi saja. Dia juga menyebut wilayah kerja inspektorat terbatas wilayah administrasi.
Sidang kelima belas 25 Juni 2021, menghadirkan ahli hukum pidana Elwi Danil dari penasihat hukum. Elwi Danil ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Sumatera Barat. Keterangan yang diberikan Elwi Danil tak berbeda jauh dari sidang sebelumnya, ia hanya mempertegas kembali. Sidang akan lanjut kembali besok (29/6/2021) dengan agenda mendengarkan terdakwa.
Penulis: Wahid
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :