INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Dua pengedar sabu yang berinisial PP (31) warga Desa Pontian Mekar dan BS (20) juga warga Desa Pontian Mekar Kecamatan LBJ diringkus Senin (21/6/2021) sore, pukul 15.00 WIB dirumahnya, dari tangan kedua tersangka, diamankan 19 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 4,68 gram, uang tunai hasil jual sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (22/6/2021) membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba di Polsek LBJ.
Dijelaskannya, Senin (21/6/2021) pukul 12.30 WIB, salah seorang personel Polsek LBJ mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di wilayah RT 001/ RW 001, Desa Pontian Mekar yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu dan tempat pesta sabu.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek LBJ, ketika itu juga, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang sebelumnya telah diintai.
Di rumah itu, diamankan dua pria yang mengaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika bukan jenis tanaman, yakni sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kopor.
Tim temukan 19 paket sabu-sabu siap edar, 13 ukuran sedang dan 6 ukuran kecil, selain itu ditemukan benda-benda yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan sabu.
"Sabu-sabu itu didapat dari seseorang di Pekanbaru, sekarang masih diburu unit Reskrim Polsek LBJ, dengan demikian, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tutup Misran.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :