www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ini Alasan KPU Bolehkan Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024 Tanpa Harus Mundur, Kecuali....
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelaku Begal Bocah 12 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:00:39 WIB

PEKANBARU - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pria berinisial CP alias Candra (30), pelaku pembegalan di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru. Dia diringkus usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang bocah 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengungkapkan, tindak kejahatan itu dilakukan CP pada Sabtu (6/6/2021) sore. Saat itu pelaku yang berada di sebuah warnet meminta korban untuk mengantarnya pulang, dengan dalih mengaku sebagai teman kakak korban.

"Korban saat itu mengantarkan abangnya ke warnet tersebut. Saat abang korban masuk ke dalam warnet, pelaku kemudian keluar dan menghampiri korban dan mengaku sebagai teman abang korban dan meminta untuk diantarkan pulang," terang Juper dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (8/6/2021).

Saat berada di tempat sepi, tepatnya di Gang Damai, pelaku berdalih mengatakan ban sepeda motor kempes dan menyuruh korban untuk berhenti dan memeriksanya. Namun saat korban turun dari sepeda motor, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor dan mencoba membawanya kabur.

"Korban sempat memukul korban dan menariknya, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Sehingga korban terseret dan mengalami luka pada kaki dan tangan. Karena situasi lokasi yang sepi, pelaku berhasil melarikan diri," tambahnya.

Namun pelarian pelaku tak bertahan lama. Pada Sabtu malam pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya itu. Petugas juga menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Alhamdulillah kurang dari 1 kali 24 jam tersangka berhasil diamankan di Jalan Labersa Kota Pekanbaru. Pada saat kita melakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki tersangka," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut karena mendapat kesempatan melihat korban yang masih kecil.

Pelaku saat ini telah mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. Dia dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Bayu
Editor: Rico




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KPU.(ilustrasi/int)Ini Alasan KPU Bolehkan Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024 Tanpa Harus Mundur, Kecuali....
Mahmuzin melakukan elaborasi program Menebas bersama akademisi melalui Universitas IndonesiaProgram Menebas Sudah Sangat Matang dan Komplet, Mahmuzin Kembali Berkontestasi di Pilkada Kepulauan Meranti 2024
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Jumat Pagi 4 Hotspot Masih Bertahan di Sumatera, Riau Nihil
Prof Dr Junaidi, kembali meraih gelar doktor pada Bidang Ilmu Manajemen di STIESIA Surabaya, Rabu (8/5/2024). Profesor Junaidi Kembali Raih Gelar Doktor kedua kalinya
PKS.Pilwako Pekanbaru 2024 PKS Pecah Sebelum Berlaga, Tak Solid Dukung DR Ikhsan Sebagai Cawako
  Indonesia gagal ke Olimpiade Paris 2024 setelah dikalahkan Guinea.(foto: int)Ada Israel, Ini Pembagian Grup Olimpiade Paris 2024 Usai Indonesia Dikandaskan Guinea
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024: Hati-hati Meski Keuangan Berlimpah
Hujan guyur Riau.(ilustrasi/int)Hujan Didominasi Guyur Daerah Pesisir Riau Sepanjang Hari ini
ilustrasi.Jabatan Muflihun Berakhir 23 Mei, Ini Nama-nama yang Disebut akan Jadi Pj Walikota Pekanbaru
Pembalap MotoGP Italia Francesco Bagnaia.Bagnaia Ingin Pertahankan Performa pada MotoGP Prancis
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved