Pelaku Begal Bocah 12 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:00:39 WIB
PEKANBARU - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pria berinisial CP alias Candra (30), pelaku pembegalan di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru. Dia diringkus usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang bocah 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengungkapkan, tindak kejahatan itu dilakukan CP pada Sabtu (6/6/2021) sore. Saat itu pelaku yang berada di sebuah warnet meminta korban untuk mengantarnya pulang, dengan dalih mengaku sebagai teman kakak korban.
"Korban saat itu mengantarkan abangnya ke warnet tersebut. Saat abang korban masuk ke dalam warnet, pelaku kemudian keluar dan menghampiri korban dan mengaku sebagai teman abang korban dan meminta untuk diantarkan pulang," terang Juper dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (8/6/2021).
Saat berada di tempat sepi, tepatnya di Gang Damai, pelaku berdalih mengatakan ban sepeda motor kempes dan menyuruh korban untuk berhenti dan memeriksanya. Namun saat korban turun dari sepeda motor, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor dan mencoba membawanya kabur.
"Korban sempat memukul korban dan menariknya, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Sehingga korban terseret dan mengalami luka pada kaki dan tangan. Karena situasi lokasi yang sepi, pelaku berhasil melarikan diri," tambahnya.
Namun pelarian pelaku tak bertahan lama. Pada Sabtu malam pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya itu. Petugas juga menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Alhamdulillah kurang dari 1 kali 24 jam tersangka berhasil diamankan di Jalan Labersa Kota Pekanbaru. Pada saat kita melakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut karena mendapat kesempatan melihat korban yang masih kecil.
Pelaku saat ini telah mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. Dia dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :