JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Bareskrim Polri tidak memberikan penangguhan penahanan kepada Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dengan demikian, Habib Rizieq lebaran di penjara, rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan diajukan atas pertimbangan supaya Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya dapat berkumpul merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga.
Adapun terdakwa yang diajukan penangguhan yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas.
Agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan hakim, tim kuasa hukum menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Pihaknya juga telah mengajukan keluarga sebagai penjamin.
Pihak keluarga Habib Rizieq Shihab berencana akan mendatangi rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri pasca hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021) besok.
"Belum ada keputusan (sampai hari ini soal penangguhan)," kata kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, Rabu (12/5/2021).
Azis Yanuar mengakui belum tahu waktu kunjungannya sendiri "Ada nanti biasanya diberikan oleh pihak rutan mabes polri. (Waktu kunjungan keluarga) belum dipastikan, nunggu dari keputusan rutan," ujar dia seperti dikutip Tribuntimur.
Sayur Asem dan Tempe Goreng
Habib Rizieq Shihab akan merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Aziz Yanuar menyatakan kliennya dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan atas kasus yang kini menjeratnya.
"Alhamdulillah kondisi IB HRS baik," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
Pihak keluarga akan membawa makanan yang disukai Habib Rizieq yang juga biasa disantap setiap merayakan Idul Fitri.
"Inisiatif dari keluarga biasanya nanti bawa sayur asem dan tempe goreng kesukaan beliau," katanya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.
Akibat perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :