www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Menuju 15 Tahun Nasdem, Munawar: Terbangkan Semangat Perubahan Lewat Lomba Kreasi Layang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sekda Nonaktif Kuansing Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Jabatan
Jumat, 06 November 2026 - 08:09:04 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain.

PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang turut menyeret Bupati nonaktif, Suhardiman Amby.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Selain Zulkarnain, JPU KPK juga menuntut Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, dengan hukuman yang sama.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Suhardiman Amby sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dugaan pemberian suap tersebut berkaitan dengan dua unit kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan," ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Selain pidana penjara, Zulkarnain dan Ardiles juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata JPU KPK.

Menanggapi tuntutan tersebut, Zulkarnain dan Ardiles menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Kamis (12/11/2026) mendatang.

"Sidang ditunda pada tanggal 12 November," kata hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby. Kedua kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar. Total nilai keduanya mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam dakwaan disebutkan, Zulkarnain membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian dijabatnya pada 2022 hingga 2025.

Selanjutnya, pada 2025, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk memperoleh jabatan Sekda Kuansing, yang kemudian dijabatnya pada 2025 hingga 2026.

Kedua mobil itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan selama 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian kendaraan tersebut, Zulkarnain disebut mendapat bantuan dari Ardiles.

Sementara itu, Ardiles diduga memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Dalam perkembangan perkara, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK disebut telah melimpahkan perkaranya kepada JPU untuk diproses lebih lanjut. Namun, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Perlu ditegaskan, tuntutan JPU merupakan bagian dari proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan melalui putusan majelis hakim.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPD Nasdem Kota Pekanbaru, Munawar Syahputra (foto/int)Menuju 15 Tahun Nasdem, Munawar: Terbangkan Semangat Perubahan Lewat Lomba Kreasi Layang
Ilustrasi BPS catat ekonomi Riau makin menguat (foto/int)Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III 2026, PDRB Tembus Rp351 T
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain.Sekda Nonaktif Kuansing Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Jabatan
Anggota DPRD Riau, Abdullah.(foto: dok/halloriau.com)Kejar PAD dan Lapangan Kerja, DPRD Riau Siapkan Aturan Baru Investasi
926 karung pupuk disita Polda Riau, delapan sampel terbukti tak sesuai label.(foto: mcr)Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Petani Jadi Target Penjualan 6 Bulan
  Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (foto/int)Pemko Pekanbaru Bentuk 2 OPD Baru, Dinas Kebudayaan dan Perikanan Mulai Aktif 2027
 Hujan bakal guyur Riau hingga hari ini (foto/int)BMKG Pekanbaru Prediksi Hujan Guyur Riau Hari Ini, Waspada Angin Kencang
ist.Dekranasda Riau Promosikan Produk UMKM di Bandara Sultan Syarif Kasim II
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius saat meninjau banjir di Pekanbaru.(foto: pgi)Masterplan Banjir Pekanbaru Direvisi, DPRD Ingatkan Jangan Berakhir Jadi Dokumen
Tiga hari pameran Pasar Modal, BEI hadirkan edukasi investasi hingga teknologi AI di CMSE 2026.(foto: istimewa)Investor Pasar Modal RI Tembus 32,7 Juta, BEI Perkuat Edukasi Investasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved