PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang turut menyeret Bupati nonaktif, Suhardiman Amby.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Selain Zulkarnain, JPU KPK juga menuntut Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, dengan hukuman yang sama.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Suhardiman Amby sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dugaan pemberian suap tersebut berkaitan dengan dua unit kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan," ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Selain pidana penjara, Zulkarnain dan Ardiles juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata JPU KPK.
Menanggapi tuntutan tersebut, Zulkarnain dan Ardiles menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Kamis (12/11/2026) mendatang.
"Sidang ditunda pada tanggal 12 November," kata hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby. Kedua kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar. Total nilai keduanya mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam dakwaan disebutkan, Zulkarnain membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian dijabatnya pada 2022 hingga 2025.
Selanjutnya, pada 2025, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk memperoleh jabatan Sekda Kuansing, yang kemudian dijabatnya pada 2025 hingga 2026.
Kedua mobil itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan selama 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian kendaraan tersebut, Zulkarnain disebut mendapat bantuan dari Ardiles.
Sementara itu, Ardiles diduga memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Dalam perkembangan perkara, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK disebut telah melimpahkan perkaranya kepada JPU untuk diproses lebih lanjut. Namun, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Perlu ditegaskan, tuntutan JPU merupakan bagian dari proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan melalui putusan majelis hakim.(*)