BENGKALIS - Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.998 gram atau hampir 9 kilogram yang diduga dikendalikan jaringan lintas negara dari Malaysia.
Dalam pengungkapan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (4/11/2026), polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial OS, T dan SB.
Pengungkapan ini mengindikasikan masih aktifnya jalur pesisir Bengkalis sebagai titik masuk peredaran narkotika dari luar negeri.
Polisi menduga jaringan tersebut melibatkan pengendali di Malaysia, kurir di lapangan, hingga pihak yang bertugas mengatur pembayaran.
Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu (1/11/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan pesisir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.
Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Keduanya langsung diamankan untuk diperiksa.
"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik," kata Eko.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna biru yang berisi delapan bungkus besar sabu dan satu bungkus kecil. Total berat barang bukti mencapai 8.998 gram.
Penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial M di Malaysia.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka ketiga berinisial SB.
Perannya diduga berkaitan dengan pengaturan dana operasional dan pembayaran upah para kurir.
SB disebut menerima instruksi dari seorang warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan pembayaran melalui rekening perantara.
"Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku dengan menjemput sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat," terang Eko.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan adanya pembagian peran dalam jaringan, mulai dari pengendali, pengatur keuangan, hingga pelaksana pengiriman barang.
Polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, kendaraan bermotor, serta barang bukti sabu yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus ini menambah catatan pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam periode 15 September hingga 2 November 2026, polisi sebelumnya telah mengamankan 50 tersangka dari 31 perkara narkotika.
Total barang bukti yang disita dalam rentang waktu tersebut mencapai 10,14 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.