JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, belum dapat memastikan kebenaran kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Yusril meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari institusi yang memiliki kewenangan.
Hingga Selasa (3/11/2026), ia mengaku belum menerima konfirmasi maupun laporan resmi mengenai dugaan pengamanan sejumlah jenderal di lingkungan Mabes Polri tersebut.
"Saya belum dapat menjelaskan apa-apa karena itu memang rumor yang berkembang di berbagai media sosial," ujar Yusril di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan konfirmasi kebenaran atas rumor yang berkembang itu," sambungnya.
Isu tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri.
Kabar yang beredar turut menghubungkan peristiwa itu dengan dugaan penyadapan komunikasi pejabat negara dan percakapan Presiden Prabowo.
Namun, Yusril menegaskan dirinya belum mengetahui duduk perkara maupun pihak-pihak yang disebut terlibat.
Ia memilih menunggu keterangan dari pejabat pemerintah yang memiliki otoritas untuk menjelaskan persoalan tersebut.
"Saya juga belum tahu apa yang terjadi. Jadi nanti kita akan tunggu aja. Barangkali nanti akan ada penjelasan resmi mengenai soal itu dari pejabat yang memang punya otoritas untuk menjelaskan," katanya.
Menurut Yusril, informasi yang diketahuinya sejauh ini tidak berbeda dengan kabar yang diterima masyarakat melalui media sosial.
Karena itu, ia belum bersedia memberikan penilaian mengenai dugaan penyadapan tersebut.
"Saya pun sama seperti Anda, mendengar kabar itu, membaca juga di media sosial, dan belum dapat memastikan apa-apa tentang apa yang sesungguhnya terjadi," tuturnya.
Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Masing-masing yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan personel internal kepolisian.
Selain dugaan penyadapan tanpa hak, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran keamanan sistem informasi.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan yang terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkasnya.