INHU – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial M (49), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli lahan konsesi milik salah satu PT seluas 80 hektare.
Dalam perkara ini, M diduga terlibat dalam transaksi lahan perusahaan yang terjadi pada 2008. Saat itu, M tengah menjalani periode pertama masa jabatannya sebagai kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dijual kepada seseorang berinisial EF.
"Lahan dijual saat kades periode pertama 2008-2013. Dijual kepada EF," kata Kasat, Senin (26/10/2026).
Setelah itu, lahan tersebut kembali diperjualbelikan kepada seseorang berinisial ES dengan harga Rp3,5 juta per hektare. Dengan luas mencapai 80 hektare, nilai transaksi pembelian lahan oleh ES dari EF mencapai Rp280 juta.
Persoalan kemudian berlanjut ketika lahan tersebut mulai digarap oleh ES, bertepatan dengan periode kedua M menjabat sebagai kepala desa.
Menurut Yohn, M diduga mengurus surat pernyataan sebidang tanah (SPST) untuk lahan tersebut sebanyak 40 persil.
Aktivitas pembukaan lahan akhirnya terungkap setelah ES mendatangkan alat berat ke lokasi. Dari total lahan yang menjadi objek perkara, sekitar empat hektare telah dibuka untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
"Lahan ini digarap dan dibuat perkebunan kelapa sawit. Jadi lahan dibeli di periode pertama kepala desa dan digarap periode kedua M menjabat kepala desa," katanya.
Atas perkara tersebut, M dan ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan undang-undang di bidang kehutanan terkait dugaan pembukaan kawasan hutan secara tidak sah dan telah ditahan.
Kasus ini bermula ketika petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin pada 6 Juli lalu. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas alat berat yang digunakan untuk membuka lahan di kawasan konsesi perusahaan.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak atasan sebelum diteruskan ke Polres Indragiri Hulu untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penanganan perkara hingga menetapkan M dan ES sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penguasaan dan pembukaan lahan di kawasan konsesi perusahaan. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka serta legalitas transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.