www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kades di Inhu Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli 80 Hektare Lahan Konsesi Perusahaan
Senin, 26 Oktober 2026 - 14:52:33 WIB
Ilustrasi kasus dugaan jual beli lahan konsesi di Inhu, Kades dan pembeli jadi tersangka (foto/int)
Ilustrasi kasus dugaan jual beli lahan konsesi di Inhu, Kades dan pembeli jadi tersangka (foto/int)

INHU – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial M (49), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli lahan konsesi milik salah satu PT seluas 80 hektare.

Dalam perkara ini, M diduga terlibat dalam transaksi lahan perusahaan yang terjadi pada 2008. Saat itu, M tengah menjalani periode pertama masa jabatannya sebagai kepala desa.

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dijual kepada seseorang berinisial EF.

"Lahan dijual saat kades periode pertama 2008-2013. Dijual kepada EF," kata Kasat, Senin (26/10/2026).

Setelah itu, lahan tersebut kembali diperjualbelikan kepada seseorang berinisial ES dengan harga Rp3,5 juta per hektare. Dengan luas mencapai 80 hektare, nilai transaksi pembelian lahan oleh ES dari EF mencapai Rp280 juta.

Persoalan kemudian berlanjut ketika lahan tersebut mulai digarap oleh ES, bertepatan dengan periode kedua M menjabat sebagai kepala desa.

Menurut Yohn, M diduga mengurus surat pernyataan sebidang tanah (SPST) untuk lahan tersebut sebanyak 40 persil.

Aktivitas pembukaan lahan akhirnya terungkap setelah ES mendatangkan alat berat ke lokasi. Dari total lahan yang menjadi objek perkara, sekitar empat hektare telah dibuka untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Lahan ini digarap dan dibuat perkebunan kelapa sawit. Jadi lahan dibeli di periode pertama kepala desa dan digarap periode kedua M menjabat kepala desa," katanya.

Atas perkara tersebut, M dan ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan undang-undang di bidang kehutanan terkait dugaan pembukaan kawasan hutan secara tidak sah dan telah ditahan.

Kasus ini bermula ketika petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin pada 6 Juli lalu. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas alat berat yang digunakan untuk membuka lahan di kawasan konsesi perusahaan.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak atasan sebelum diteruskan ke Polres Indragiri Hulu untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penanganan perkara hingga menetapkan M dan ES sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penguasaan dan pembukaan lahan di kawasan konsesi perusahaan. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka serta legalitas transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Sumber: Detiksumut


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Jalan Rusak dan Banjir Prioritas APBD Pekanbaru 2027, Ini Program Lain yang Disiapkan
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(foto: infografis/halloriau.com)Hujan Seharian, Riau Nihil Hotspot! BMKG Catat 108 Titik Panas di Sumatera Sore Ini
Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa diikuti 32.214 bikers dari seluruh Indonesia. 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026
  Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin meninjau kesiapan personel Satlantas Polres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bukan Sekadar Tilang, Ini Fokus Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Pelalawan
Tim FP GCN RPP melakukan pelatihan cara penggunaan dan jenis-jenis APAR serta pembuatan jalur evakuasi darurat kepada Tenaga Pengajar dan Peserta Didik SDN 02 Desa Kudap.GCN Latih Guru SDN 02 Kudap Gunakan APAR untuk Antisipasi Kebakaran
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho lantik 17 pejabat.(foto: pekanbaru.go.id)Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemko Pekanbaru, Ini Daftar Lengkapnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved