SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan KM 5 Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung beserta sekitar 1,2 ton Bio Solar.Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (20/10/2026), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan bermula saat Unit Tipidter menerima laporan masyarakat ada terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah Perawang. Tim langsung mengecek lokasi dimaksud," kata Raja Kosmos, Kamis (22/10/2026).
Saat melakukan pengecekan di SPBU Perawang KM 5, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB yang sedang mengisi BBM jenis Bio Solar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, truk tersebut diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Polisi juga menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan. Selain itu, terdapat jeriken berkapasitas 35 liter di bagian depan jok penumpang.
Kendaraan tersebut juga dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.
"Jadi kendaraan tersebut dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Lalu kami melakukan pengembangan ke rumah pria yang sudah diamankan," kata Kosmos.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi Bio Solar yang disimpan di sebuah gudang. BBM tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polisi menduga BBM subsidi itu dibeli dari SPBU secara berulang, kemudian ditampung untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Meski demikian, dugaan modus tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran asal-usul BBM, pemeriksaan dokumen terkait, serta penyelidikan terhadap tujuan distribusinya.
"Total barang bukti bio solar 1,2 ton. Telah kami amankan berikut pelakunya," ungkap Kosmos.
Saat ini, A alias Buyung bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Petugas SPBU
Selain menelusuri dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi, Polres Siak juga mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam praktik tersebut.
Penyelidikan dilakukan karena kendaraan yang digunakan terduga pelaku diduga melakukan pengisian berulang dengan memanfaatkan sejumlah barcode kendaraan yang menggunakan nomor polisi berbeda.
Polisi menemukan penggunaan nomor polisi dengan awalan BM dan BA, serta kode B yang berasal dari Jakarta. Namun, keterlibatan petugas SPBU dalam proses pengisian BBM tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Keterlibatan petugas pengisian BBM di SPBU masih kami dalami. Apakah benar ada terlibat langsung saat pengisian atau seperti apa karena pengakuannya petugas ini menggantikan teman, jadi kami masih menunggu juga petunjuk dari Jaksa," kata Kosmos.
Polres Siak mengimbau masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.