UJUNG TANJUNG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggagalkan dugaan penyelundupan cairan vape yang terindikasi mengandung narkotika melalui botol sampo, Selasa (20/10/2026).
Seorang pengunjung berinisial N diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan tersebut bermula saat petugas piket kunjungan mencurigai kondisi sebuah botol sampo yang dibawa N.
Setelah diperiksa, botol itu ternyata berisi cairan vape yang diduga mengandung zat narkotika.
Berdasarkan keterangan awal, N mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut. Ia menyebut barang itu dititipkan oleh seorang perempuan berinisial RF, istri salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Cairan tersebut diduga akan diserahkan kepada warga binaan melalui layanan kunjungan rutin. Namun, pemeriksaan petugas berhasil mencegah barang itu masuk ke blok hunian.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan tim kunjungan sebelum ditindaklanjuti oleh Kalapas Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, dengan berkoordinasi bersama Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Kapolres selanjutnya memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil mendatangi lapas untuk menangani temuan tersebut, memeriksa barang bukti, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya memasukkan barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
"Sinergi yang kuat antara Lapas Bagansiapiapi dan Polres Rohil merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegas Agus.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Rohil, yang mewakili Kapolres, mengapresiasi ketelitian petugas lapas dalam mendeteksi barang mencurigakan.
Koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan.
Saat ini, N bersama barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Rohil untuk kepentingan penyidikan.