ROHUL – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Seorang pemuda berinisial C (19) diamankan polisi setelah kedapatan membawa sekitar 700 liter solar yang disimpan dalam tangki tambahan hasil modifikasi mobil.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan empat foto barcode BBM bersubsidi yang tersimpan di telepon genggam milik pengemudi. Temuan ini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Penindakan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu-Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Mobil bernomor polisi AA 8478 CF itu dihentikan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengisian BBM yang mencurigakan di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (17/10/2026), ketika Tim Unit II Satreskrim Polres Rohul menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga Senin (19/10/2026). Sekitar pukul 11.00 WIB, tim mulai membuntuti sebuah mobil yang diketahui baru mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kepenuhan.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tangki tambahan yang telah dimodifikasi dan berisi sekitar 700 liter solar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat foto barcode BBM bersubsidi di telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam milik pengemudi.
Pemuda berinisial C beserta kendaraan dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira STrK SIK MH menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat. Kami akan terus menindak penyalahgunaannya. Masyarakat diminta melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Tony Prawira, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan agar bahan bakar yang mendapat dukungan pemerintah tersebut benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Rohul juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan penyaluran solar bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.