PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Riau pada Senin (5/10/2026). Dalam putusannya, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Vonis empat tahun penjara itu menjadi dua kali lipat dari hukuman sebelumnya. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK mengatakan, putusan PT Riau menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti," ujar Juru Bicara KPK, Senin (5/10/2026).
Meski putusan banding telah memperberat hukuman, KPK belum menentukan langkah hukum berikutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir setelah putusan dibacakan.
JPU KPK akan mempelajari putusan lengkap beserta seluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi.
Selain hukuman empat tahun penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
KPK menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum pemberantasan korupsi. Namun, lembaga antirasuah itu menilai penanganan perkara tidak cukup hanya berakhir pada pemidanaan.
KPK juga mendorong adanya pembenahan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terutama pada sektor dan mekanisme yang dinilai memiliki celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara tersebut.
"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," kata Juru Bicara KPK.
Menurut KPK, penegakan hukum dan pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan. Penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sedangkan perbaikan sistem diperlukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Perkara Abdul Wahid sendiri sebelumnya ditangani KPK bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani. Mereka didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Dalam putusan tingkat banding, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau selama periode April hingga November 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK mengungkap adanya permintaan setoran yang disebut bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025.
Dalam proses persidangan, total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang tersebut kemudian disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Dengan adanya putusan banding tersebut, KPK kini menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola di lingkungan Pemprov Riau agar celah terjadinya penyimpangan dapat ditutup dan praktik serupa tidak kembali terjadi.