KUANSING - Polres Kuansing memusnahkan 49 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam penertiban di 16 lokasi selama sepekan.
Namun, operasi tersebut belum berujung pada penetapan tersangka maupun pembuatan laporan polisi.
Penertiban PETI dilakukan jajaran Polres Kuansing sejak 26 September hingga 2 Oktober 2026.
Selain menyasar langsung lokasi pertambangan ilegal, kepolisian juga mencatat 140 kegiatan mitigasi dan pemberian imbauan kepada masyarakat.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berisiko terhadap lingkungan.
Hidayat menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan bersama Dubalang Kuansing di Panti Asuhan Baihaqi Umar, Jalan Barangan, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Hidayat, penertiban dilakukan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuansing. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 49 rakit PETI dimusnahkan.
“Untuk penindakan PETI minggu ini, jajaran Polres Kuantan Singingi dari tanggal 26 September sampai Jumat sore 2 Oktober 2026 telah melaksanakan penertiban PETI di 16 TKP, dengan jumlah rakit yang sudah dimusnahkan sebanyak 49 unit,” ujar Hidayat.
Angka tersebut menunjukkan penertiban masih menjadi pekerjaan besar bagi aparat penegak hukum di Kuansing.
Sebab, meski sarana aktivitas PETI telah dimusnahkan, kepolisian belum mencatat adanya tersangka yang diamankan dari rangkaian kegiatan tersebut.
“Dalam kegiatan selama satu minggu ini, jumlah laporan polisi nihil dan tersangka juga nihil,” katanya.
Hidayat menegaskan kepolisian akan terus mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain berhadapan dengan aspek hukum, kegiatan PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila berlangsung tanpa pengawasan dan izin pertambangan yang sah.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI karena melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan PETI tidak cukup ditangani melalui penertiban aparat. Pengendalian aktivitas tambang ilegal juga membutuhkan kesadaran masyarakat serta keterlibatan berbagai unsur di daerah.
Hidayat menekankan bahwa keberlanjutan lingkungan menjadi kepentingan bersama, terutama karena dampaknya tidak hanya dirasakan saat aktivitas pertambangan berlangsung.
“Lingkungan adalah tempat kita tinggal dan merupakan warisan untuk anak cucu kita nantinya,” pungkasnya.