PEKANBARU - Persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Riau. Jumlah penghuni saat ini tercatat lebih dari dua kali lipat dibandingkan kapasitas yang tersedia.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau per 29 September 2026, sebanyak 16.770 orang tercatat menghuni lapas dan rutan di seluruh Riau.
Padahal, kapasitas yang tersedia hanya mampu menampung 7.227 orang.
Dengan demikian, terdapat kelebihan penghuni sebanyak 9.543 orang. Tingkat hunian lapas dan rutan di Riau pun mencapai 232 persen dari kapasitas yang tersedia.
Dari total penghuni tersebut, sebanyak 3.656 orang berstatus tahanan, sedangkan 13.114 lainnya merupakan warga binaan pemasyarakatan.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penghuni dengan kasus pidana khusus menjadi kelompok terbesar, yakni mencapai 10.906 orang. Sementara penghuni dengan perkara pidana umum tercatat sebanyak 5.864 orang.
Kondisi kelebihan kapasitas tersebut tersebar di sejumlah lapas dan rutan di berbagai daerah di Riau.
Rutan Kelas I Pekanbaru tercatat sebagai salah satu unit dengan jumlah penghuni terbesar, yakni mencapai 2.052 orang. Jumlah tersebut disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan 1.981 penghuni dan Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1.943 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Bangkinang dihuni 1.703 orang, Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian 1.408 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai 1.352 orang dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi sebanyak 1.194 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Tembilahan dihuni 1.058 orang, Rutan Kelas IIB Rengat 1.057 orang, Rutan Kelas IIB Dumai 999 orang dan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 590 orang.
Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru menampung 531 orang. Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dihuni 411 orang, Lapas Kelas II Selatpanjang 376 orang, LPKA Kelas II Pekanbaru menampung 104 anak didik dan Lapas Terbuka Kelas III Rumbai sebanyak 11 orang.
Data tersebut menunjukkan persoalan overkapasitas masih menjadi masalah yang berlangsung cukup lama di Riau. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah lapas dan rutan di berbagai wilayah Indonesia.
Kelebihan jumlah penghuni dibandingkan kapasitas yang tersedia menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan pemasyarakatan, terutama berkaitan dengan daya tampung dan pelayanan terhadap warga binaan serta tahanan.