www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Heboh Klaim Ahli Waris di Pasar Simpang Baru Panam, Pemko Pekanbaru: Ini Aset Pemerintah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelanggaran Tak Pakai Helm di Pekanbaru Meledak, Agustus 2026 Tembus 202 Kasus
Selasa, 29 September 2026 - 22:01:27 WIB
Satlantas Pekanbaru catat lonjakan pelanggaran tak pakai helm.(ilustrasi/AI/halloriau.com)
Satlantas Pekanbaru catat lonjakan pelanggaran tak pakai helm.(ilustrasi/AI/halloriau.com)

PEKANBARU - Pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Pekanbaru menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Data Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, jumlah pelanggaran melonjak lebih dari tiga kali lipat dalam tiga bulan, dari 64 kasus pada Juni menjadi 202 kasus pada Agustus 2026.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana mengatakan, kenaikan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penggunaan helm merupakan salah satu aspek mendasar dalam keselamatan berlalu lintas.

“Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali naik menjadi 202 pelanggaran pada Agustus,” kata Satrio, Selasa (29/9/2026).

Jika dibandingkan dengan Juni, angka pelanggaran pada Agustus bertambah 138 kasus atau sekitar 216 persen.

Tren tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan helm bukan lagi sekadar pelanggaran sesaat, tetapi masih menjadi tantangan dalam membangun kepatuhan pengendara sepeda motor di Pekanbaru.

Satlantas Polresta Pekanbaru merespons peningkatan tersebut dengan memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas.

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan imbauan dan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).

Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa mengenakan helm.

Alih-alih langsung mengedepankan penindakan, petugas memberikan teguran sekaligus menjelaskan risiko berkendara tanpa perlindungan kepala.

“Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, kami berikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai bagian dari keselamatan berkendara,” ujar Satrio.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa kepolisian tidak hanya melihat helm dari sisi kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai perlengkapan keselamatan yang dapat mengurangi risiko cedera ketika kecelakaan terjadi.

Satrio menegaskan, kewajiban menggunakan helm berlaku bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor. Helm yang digunakan juga harus memenuhi standar SNI.

“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegasnya.

Menurut dia, masih ada anggapan bahwa helm hanya diperlukan agar pengendara tidak terkena pemeriksaan atau penindakan polisi.

Padahal, fungsi utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap kepala ketika terjadi benturan.

Karena itu, jarak perjalanan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan penggunaan helm.

Risiko kecelakaan tetap ada meskipun seseorang hanya berkendara dalam jarak dekat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” tuturnya.

Kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor juga memiliki dasar hukum.

Satrio merujuk Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.

“Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Oknum Ahli Waris klaim lapak di Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru dan minta bayar jutaan.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Heboh Klaim Ahli Waris di Pasar Simpang Baru Panam, Pemko Pekanbaru: Ini Aset Pemerintah
Ratusan hewan peliharaan di Riau dapat vaksin rabies gratis.(ilustrasi/AI/halloriau.com)204 Hewan di Riau Divaksin Rabies Gratis, 170 di Antaranya Kucing
Rapat persiapan Festival Bintang Radio dalam rangka HUT ke-27 Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)Bukan Sekadar Hiburan, Bintang Radio Disiapkan Jadi Panggung Talenta Lokal Kuansing
Harga TBS sawit mitra swadaya di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/AI/halloriau.com)CPO Turun Rp143,63, Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Terkoreksi
Pemerintah dan warga Dayun Siak bentuk tim gabungan cegah Karhutla.(foto: diana/halloriau.com)Karhutla Dayun Siak Diantisipasi, Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan
  Kabut asap kiriman selimuti Inhu.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kembali Diselimuti Kabut Asap, BPBD Inhu: Bukan dari Kebakaran Lokal
Satlantas Pekanbaru catat lonjakan pelanggaran tak pakai helm.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pelanggaran Tak Pakai Helm di Pekanbaru Meledak, Agustus 2026 Tembus 202 Kasus
Harga TBS sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Harga TBS Sawit Riau Turun, Petani Plasma Maksimal Rp3.912 per Kg
DEN dan Unri membahas masa depan energi Riau, EBT dan hilirisasi menjadi perhatian (foto/riki)EBT Jadi Fokus Sosialisasi KEN di Riau, Limbah Sawit Berpotensi Jadi Sumber Energi
Lapas Bagansiapiapi dapat 9 mesin jahit.(foto: afrizal/halloriau.com)9 Mesin Jahit dari BRI Masuk Lapas Bagansiapiapi, WBP Disiapkan Punya Keahlian Sebelum Bebas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved