PEKANBARU - Polda Riau menetapkan 61 tersangka dalam penanganan 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari puluhan perkara tersebut, luas lahan terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Penanganan karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan. Kepolisian juga memperkuat penegakan hukum dengan mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik mendalami setiap perkara berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Menurutnya, pengusutan tidak berhenti pada pihak yang diduga menyalakan api. Penyidik juga menelusuri status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” ujar Ade Kuncoro, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation. Metode tersebut dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan ahli, penelusuran dokumen, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
Status dan penguasaan lahan juga menjadi bagian yang diperiksa dalam setiap perkara. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai dengan karakteristik masing-masing kasus, termasuk aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa karhutla secara utuh. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Upaya pencegahan maupun penegakan hukum, menurutnya, tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.
Polda Riau memastikan penanganan perkara karhutla terus dilakukan dengan mengedepankan fakta dan alat bukti. Bersamaan dengan itu, koordinasi lintas instansi dan langkah pencegahan juga diperkuat untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.