KUANSING - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terdeteksi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kali ini, keberadaan peralatan tambang ilegal ditemukan di dua lokasi berbeda, salah satunya hanya sekitar 100 meter dari akses menuju Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing.
Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah menertibkan dan memusnahkan enam rakit PETI dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, lokasi pertama berada di kawasan kebun sawit Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Lokasi PETI tersebut berada di dalam kawasan kebun sawit," ujar Hidayat.
Yang menjadi perhatian, lokasi tersebut relatif dekat dengan jalur menuju pusat pemerintahan daerah.
Berdasarkan pengecekan polisi, jaraknya hanya sekitar 100 meter dari jalan akses menuju Kompleks Perkantoran Pemda Kuansing.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 WIB setelah menerima pengaduan masyarakat.
Namun, saat polisi tiba, tidak ada pekerja yang ditemukan dan aktivitas penambangan sedang tidak berlangsung.
Meski demikian, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis lanting yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
"Keempat rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan petugas," ungkapnya.
Polisi kemudian memusnahkan empat rakit tersebut agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Penertiban berlanjut pada Kamis siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Kuantan Tengah kembali mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.
Kali ini, laporan mengarah ke Dusun Narosa, Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya.
Pengecekan dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Karel bersama sejumlah personel.
Hasilnya serupa. Tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan saat petugas tiba di lokasi.
Namun, polisi menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai yang ditinggalkan di lokasi.
Kedua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan kembali.
"Kedua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar hingga tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas penambangan," ujar Hidayat.
Dengan penertiban di dua lokasi tersebut, total enam unit rakit PETI dimusnahkan polisi dalam satu hari.
Kasus ini menunjukkan bahwa keberadaan peralatan PETI masih menjadi persoalan yang harus diawasi secara berkelanjutan.
Tidak ditemukannya pekerja ketika polisi tiba juga menjadi tantangan tersendiri dalam penindakan aktivitas tambang ilegal.
Polres Kuansing menyebut laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 menjadi salah satu sumber informasi penting untuk mendeteksi dugaan gangguan keamanan maupun aktivitas ilegal.
“Setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” tutur Hidayat Perdana.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuansing.
Hidayat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus kerusakan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan," sebutnya.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI,” tukasnya.