www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Api Lama Bangkit Lagi di Bengkalis dan Inhu, Titik Karhutla Baru Muncul di Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


2 Ekskavator Disita
Polisi Ungkap Kasus Penggarapan Hutan, Lansia di Bengkalis Jadi Tersangka
Jumat, 04 September 2026 - 14:00:10 WIB
Polres Bengkalis sita dua ekskavator milik penggarap hutan tanpa izin (foto/int)
Polres Bengkalis sita dua ekskavator milik penggarap hutan tanpa izin (foto/int)

BENGKALIS — Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Riau, berujung pada penetapan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka. Ia diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Penetapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis setelah penyidik menggelar perkara untuk mendalami aktivitas pembukaan lahan yang ditemukan di kawasan Dusun II Tanjung Potai. Kasus tersebut berkaitan dengan karhutla yang mulai terjadi sejak Kamis (27/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, tersangka diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan. Barang bukti itu terdiri dari dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110.

Tak hanya alat berat, penyidik juga mengamankan satu unit gergaji mesin atau chainsaw serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dokumen tersebut mencantumkan lahan dengan total luas mencapai 246 hektare.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan secara ilegal pada area kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian.

BG alias OG yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis, termasuk pemeriksaan medis dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi tengah melengkapi administrasi perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel dikutip dari MCRiau.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pembukaan atau penguasaan lahan secara ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan dan memperbesar risiko terjadinya karhutla.

Polres Bengkalis menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemadaman karhutla di Bengkalis, Riau butuh helikopter water boombing.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Api Lama Bangkit Lagi di Bengkalis dan Inhu, Titik Karhutla Baru Muncul di Meranti
Pekanbaru masuk peringkat 14 kota terpolusi dunia (foto/Mimi)Kualitas Udara Tak Sehat, Pekanbaru Masuk 15 Besar Kota Terpolusi
Ist.Sulap Limbah Jadi Biogas hingga Pupuk Organik, Astra Agro Raih Penghargaan Ekonomi Hijau
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai.Jalan Tuanku Tambusai Diperlebar Jadi 4 Lajur, Ditargetkan Selesai Desember
Ketua Umum APHI Soewarso .APHI Pastikan Perusahaan Pemegang PBPH Siap Hadapi Ancaman Karhutla
  Pemadaman karhutla di Bengkalis terkendali angin kencang dan sulit diakses.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Angin Kencang & Krisis Air Bikin Api Karhutla Bengkalis Makin Menggila, BPBD Desak Waterbombing
Video viral picu keresahan, Polda Sitanggang menjadi tersangka kasus ITE (foto/MRC)Video Viralnya Berujung Tersangka, Poldav Sitanggang Dibawa dari Samosir ke Riau
Polres Bengkalis sita dua ekskavator milik penggarap hutan tanpa izin (foto/int)Polisi Ungkap Kasus Penggarapan Hutan, Lansia di Bengkalis Jadi Tersangka
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.Pemutihan PKB Sumbang Rp123 Miliar, Pemprov Riau Kaji Insentif Berikutnya
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar (foto/int)Kasus ISPA Tembus 706, Wawako Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Asap Karhutla
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved