JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap Staf Khusus Menhut (Menhut) Andi Saiful Haq jika kembali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Andi sedianya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (21/8/2026). Namun, ketidakhadirannya membuat lembaga antirasuah mengevaluasi alasan yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, setiap alasan ketidakhadiran akan dinilai berdasarkan kepatutan dan kewajarannya. Jika alasan tersebut tidak dapat diterima, KPK dapat mempertimbangkan langkah pemanggilan secara paksa.
“Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada implikasinya. Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa,” kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Andi menjadi penting karena penyidik tengah memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak di lingkungan Kemenhut yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Kasus ini mencuat setelah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diketahui melakukan pengurusan rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan tersebut.
KPK ingin mengetahui apakah rekomendasi yang dibuat oleh pihak pemerintah daerah memiliki hubungan dengan kewenangan maupun tindakan pejabat di Kemenhut.
“Fokus pemeriksaan yang perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi HPT, pelepasan kawasan hutan terbatas," ujar Taufik.
"Nah itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kemenhut itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kemenhut,” sambungnya.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan pemberian atau penerimaan uang, tetapi juga berupaya memetakan jalur pengurusan rekomendasi hingga keterkaitannya dengan kewenangan kementerian.
Dalam pengusutan perkara ini, perhatian penyidik juga mengarah pada pertemuan yang pernah dilakukan Menhut Raja Juli Antoni dengan Suhardiman.
Raja Juli, yang juga disebut menjabat sebagai Sekjend PSI, diketahui pernah bertemu langsung dengan Suhardiman dan menerima sebuah amplop yang berisi uang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks yang membuat KPK perlu menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau mengikuti rangkaian pertemuan tersebut.
Penyidik juga menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk keberadaan uang sebesar 2.000 dolar Singapura yang hingga kini menjadi bagian dari pendalaman.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman sebelumnya menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura yang disebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap petani Koperasi Unit Desa (KUD).
Namun, pihak kementerian disebut hanya mengembalikan 12.000 dolar Singapura kepada penyidik. Artinya, terdapat selisih 2.000 dolar Singapura yang kini ikut ditelusuri KPK.
Taufik mengatakan penyidik ingin mengetahui siapa saja yang hadir dalam pertemuan dengan Suhardiman, alasan uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada KPK, serta proses yang terjadi hingga akhirnya sebagian uang dikembalikan kepada penyidik.
“Tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," tuturnya.
"Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada itikad baik, nah seperti itu,” tukasnya.