JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Penegasan tersebut disampaikan KPK untuk merespons sorotan publik yang mempertanyakan mengapa Raja Juli Antoni hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menepis anggapan bahwa lembaga antirasuah itu enggan memeriksa pejabat negara karena faktor keberanian atau statusnya sebagai pejabat tinggi.
Menurut dia, proses penegakan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai pertarungan keberanian antara penyidik dan pihak yang diperiksa.
Setiap langkah hukum, kata Taufik, harus didasarkan pada konstruksi perkara serta bukti yang ditemukan penyidik.
"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya," kata Taufik.
"Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang diprosesnya kita melakukan due process of law-nya," sambungnya.
Taufik menegaskan, kecukupan alat bukti menjadi dasar utama penyidik dalam menentukan langkah lanjutan.
Karena itu, KPK tidak akan melakukan pemanggilan seseorang hanya karena adanya desakan atau tekanan publik.
Saat ini, penyidik disebut masih melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan dalam perkara tersebut.
Salah satu fokusnya adalah menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni masih terbuka apabila keterangan Menteri Kehutanan tersebut dinilai relevan dengan konstruksi perkara dan dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian.
"Jadi bukan berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa, apakah memang dikonstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur," ujarnya.
Sikap KPK tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan saksi maupun pihak lain dalam sebuah perkara pidana dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian.
Artinya, status seseorang sebagai pejabat publik tidak secara otomatis menjadi alasan untuk diperiksa, begitu pula sebaliknya.
Dalam kasus yang berkaitan dengan Suhardiman Amby, penyidik masih terus mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan.
Pemeriksaan terhadap pihak tertentu akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya memiliki relevansi dengan perkara yang sedang dibangun.
KPK pun memastikan pengusutan perkara tidak didasarkan pada pertimbangan siapa yang akan diperiksa, melainkan pada sejauh mana pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh.