PELALAWAN - Akses terhadap keadilan di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Pemerintah daerah bersama Pengadilan Tinggi Riau mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memangkas kendala jarak dan keterbatasan informasi yang selama ini dapat menghambat masyarakat ketika membutuhkan layanan hukum.
Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi Tuanku Online Versi 2 (Bantuan Hukum Online) yang dihadiri Bupati Pelalawan H Zukri SM MM di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (22/7/2026).
Platform ini diproyeksikan menjadi salah satu pintu layanan hukum yang lebih mudah dijangkau, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan akses keadilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr Hj Diah Sulastri Dewi, jajaran Forkopimda Pelalawan, para asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur yang terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
Tuanku Online Versi 2 merupakan platform digital yang dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan dan penyelesaian persoalan hukum.
Melalui platform ini, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sejumlah layanan, mulai dari konsultasi hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga mediasi.
Kehadiran layanan digital tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan pendampingan hukum tanpa terbatas oleh jarak, waktu, maupun kondisi geografis.
Sasarannya tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga kelompok yang membutuhkan perhatian lebih dalam memperoleh akses keadilan, seperti masyarakat kurang mampu, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta para pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr Hj Diah Sulastri Dewi menilai, penguatan layanan hukum harus dibarengi dengan kolaborasi lintas sektor agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat hingga wilayah pelosok.
Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan.
Penguatan budaya musyawarah dan mediasi menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan di masyarakat berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
"Ini merupakan implementasi nyata komitmen bersama dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas sekaligus memberikan solusi nyata atas persoalan hukum di tengah masyarakat," ujarnya.
Kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta para peace maker dinilai menjadi faktor penting untuk membangun sistem penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Bupati Pelalawan, H Zukri menyambut positif pemanfaatan teknologi digital dalam memperluas jangkauan layanan hukum.
Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala akses akibat jarak maupun minimnya informasi.
"Pemkab Pelalawan mendukung penuh inovasi layanan hukum berbasis digital ini. Kehadiran Tuanku Online Versi 2 akan memudahkan masyarakat mendapatkan akses konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan mudah," kata Bupati.
Zukri menegaskan, pelayanan publik pada era digital harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan inklusif.
Karena itu, pemanfaatan teknologi dalam sektor hukum dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan keadilan tidak hanya terkonsentrasi di pusat pemerintahan atau wilayah perkotaan.
"Dengan hadirnya Tuanku Online Versi 2, masyarakat tidak lagi terkendala jarak maupun keterbatasan informasi untuk memperoleh layanan hukum. Inovasi ini menunjukkan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja," ujarnya.
Bupati Pelalawan juga mendorong camat, lurah, kepala desa, serta para peace maker mengambil peran aktif sebagai penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum.
Mereka diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memahami persoalan hukum, tetapi juga ikut mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan mediasi selama masih memungkinkan.
Pendekatan tersebut dianggap penting untuk mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan berkepanjangan.
"Dengan meningkatnya kesadaran hukum, berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," tutupnya.