SIAK – Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, dua perkara dugaan tindak pidana korupsi mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Sedikitnya empat aparatur sipil negara (ASN), termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak, terjerat proses hukum dalam dua perkara berbeda yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Kasus pertama diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang menetapkan tiga ASN sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Belum genap tiga pekan berselang, Kadishub Siak Junaidi kembali ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Siak atas dugaan pemerasan terhadap penyedia jasa transportasi air.
Di tengah sorotan publik terhadap dua perkara tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli memilih tidak memberikan komentar.
"No comment," kata Afni singkat saat dimintai tanggapan, Minggu (12/7/2026).
Afni menjelaskan dirinya sengaja tidak memberikan pernyataan karena menghormati kondisi keluarga salah seorang tersangka.
"Saya menghormati orang tuanya yang sedang sakit," ujarnya.
Kasus pertama diungkap Kejari Siak pada Kamis (25/6/2026). Penyidik menetapkan tiga ASN, masing-masing berinisial JE, AS, dan SF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Siak.
Ketiganya diduga meminta fee sebesar satu persen dari nilai proyek kepada perusahaan pemenang tender sepanjang tahun 2025. Permintaan tersebut diduga dilakukan dengan tekanan sehingga penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora, mengatakan JE yang saat itu menjabat Kepala UKPBJ diduga memerintahkan AS dan SF selaku anggota kelompok kerja (Pokja) untuk meminta uang kepada para pemenang tender.
"JE diduga memerintahkan AS dan SF meminta fee kepada pemenang tender," ujar Fredrick.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum tiga pekan setelah pengungkapan perkara pertama, kasus dugaan korupsi kembali mencuat.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak menangkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (10/7/2026). Ia resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Junaidi diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada AS, Direktur CV Shift of Marine, yang menjadi pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp menjelang pencairan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Karena merasa keberatan, AS hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di rumah Junaidi yang berada di Jalan Sutomo, Siak.
Dalam percakapan dengan suaminya, AS mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir pencairan proyek akan terhambat.
Suaminya juga mengeluhkan permintaan itu karena perusahaan masih harus menanggung berbagai biaya operasional kapal. Bahkan apabila seluruh permintaan Rp25 juta dipenuhi, anggaran operasional diperkirakan tidak mencukupi sehingga sekitar tujuh dari total 77 pelayaran terancam tidak dapat dilaksanakan.
Usai penyerahan uang, tim Tipikor Polres Siak yang telah melakukan pembuntutan mendapati AS berada di Ocky Resto. Dari keterangan AS, penyidik kemudian mendatangi rumah Junaidi untuk melakukan konfrontasi.
Junaidi mengakui baru menerima uang sebesar Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik. Selanjutnya uang itu diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah barang lainnya.
Dalam perkara ini, Junaidi dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dua perkara yang terungkap dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian publik dan menambah daftar kasus dugaan korupsi yang menyeret aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Aparat penegak hukum masih terus mendalami kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.