PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Berkas perkara tersebut sebelumnya belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil sebagaimana petunjuk jaksa peneliti atau P-19. Menindaklanjuti hal itu, penyidik melengkapi seluruh kekurangan sebelum kembali melimpahkan berkas untuk diteliti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
"Kami telah menindaklanjuti seluruh petunjuk dari jaksa peneliti dengan melengkapi kekurangan yang diminta. Berkas perkara kini kembali kami serahkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Ade, Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima kembali berkas perkara tersebut. Selanjutnya, tim jaksa peneliti akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat lengkap atau P-21 sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan. Penyidik menduga kegiatan pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan tersebut telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam proses penyidikan, kepolisian melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mengkaji dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Kami menerapkan metode scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dengan mengerahkan armada ahli lintas disiplin ilmu, mulai dari pakar kerusakan tanah hingga hukum korporasi. Strategi ini berhasil mengungkap angka kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menyentuh Rp187,8 miliar lebih," kata Ade dikutip dari MCRiau.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, status hukum perkara masih berada pada tahap penyidikan dan penelitian berkas oleh jaksa.
"Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, korporasi ini tidak hanya menghadapi denda maksimal Rp10 miliar, tetapi juga ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara bagi pembuat kebijakan di dalamnya," tegasnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan penetapan bersalah atau tidaknya pihak yang berperkara sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh tahapan hukum dilalui.