www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Tuntut Eks Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
Kamis, 09 Juli 2026 - 19:06:03 WIB
M Arief Setiawan jalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru.(foto: int)
M Arief Setiawan jalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru.(foto: int)

PEKANBARU – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dua terdakwa dalam perkara yang sama kini telah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), JPU KPK menuntut terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diminta untuk diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah M Arief Setiawan belum pernah menjalani hukuman pidana maupun terlibat dalam perkara korupsi sebelumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya sebelum putusan dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dani M Nursalam.

Jaksa menuntut Dani dengan hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Bila denda tidak dibayarkan, akan diganti sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta," kata jaksa dalam persidangan.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Dani memperoleh sejumlah pertimbangan yang meringankan.

Selain belum pernah dihukum, ia dinilai bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara terbuka selama persidangan, serta berstatus sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Jaksa juga mempertimbangkan bahwa Dani memiliki tanggungan keluarga dan telah secara sukarela mengembalikan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Persidangan terhadap Dani juga akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru bertahan tinggi (foto/int)Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pekanbaru
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
ilustrasi.Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Siapa yang Akan Angkat Trofi?
Koordinator TRC RPK PT Arara Abadi-APP Group, M Sutrisno (kanan) bersama FOMHead PT Arara Abadi-APP Group, Richard Sudinardo Sihombing.(foto: barkah/halloriau.com)Impian Bisa Naik Helikopter Bawa Sutrisno Berkali-kali Bertaruh Nyawa jadi Garda Terdepan Pemadam Karhutla
  Ilustrasi Riau masih rawan Karhutla (foto/ist)Riau Terdeteksi 28 Hotspot, Bengkalis Terbanyak
Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
ist.Mitsubishi Siapkan Kejutan Besar, Dua Model Baru Resmi Melantai Hari Ini
ilustrasi.Fantastis! Ekspor Sawit Riau Melonjak 13,54 Persen, Kuasai Lebih dari Separuh Ekspor Nonmigas
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH di RT 03 RW 03, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.(foto: mimi/halloriau.com)Reses Perdana Aidhil Nur Putra Diserbu Aspirasi Warga Payung Sekaki, Bansos Jadi Sorotan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved