PEKANBARU - Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Abdul Wahid, konstruksi perkara yang dibangun jaksa lebih didasarkan pada "cocoklogi" daripada fakta hukum yang sebenarnya.
Ia mencontohkan, jaksa mengaitkan sejumlah pertemuan, termasuk rapat di kediamannya pada 7 April, sebagai satu rangkaian peristiwa yang dinilai memiliki maksud tertentu. Menurutnya, penafsiran tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Dari awal ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman 7 April dianggap sebuah peristiwa memaksa, kemudian rapat yang lain dianggap peristiwa yang sama. Menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," ujar Abdul Wahid.
Ia juga menilai narasi yang disusun jaksa mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Terkait surat yang disebut dalam persidangan, Abdul Wahid mengaku tidak mengetahui secara teknis keberadaan surat tersebut. Namun, ia mengaku telah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Muhammad Arief Setiawan pada 24 April untuk melarang siapa pun yang mengatasnamakan dirinya.
"Saya sudah mengirim WA kepada Pak Arief. Siapa pun yang mengatasnamakan saya, saya melarang. Semua kepala daerah juga saya WA. Artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.
Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya penyerahan uang sebagaimana didalilkan jaksa. Ia menuding saksi bernama Dhani tidak berkata jujur dan bertindak sendiri dengan menjual pengaruh untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Saya tidak tahu sama sekali soal penyerahan uang. Dhani berbohong. Dia menjual pengaruh sehingga mendapat keuntungan. Menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa narasi yang dibangun JPU hanya berdasarkan asumsi yang dipaksakan.
"Menurut saya narasi yang dibangun jaksa itu seolah-olah cocoklogi. Saya lihat ini ada ilmu baru yang perlu kita pelajari, namanya cocoklogi," tutup Abdul Wahid.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.