www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik, Tembus Rp3.859,87 per Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Respons Kuasa Hukum Suhardiman Amby Usai Raja Juli Antoni Buka Fakta Amplop Putih
Sabtu, 04 Juli 2026 - 18:05:59 WIB
Raja Juli Antoni.(foto: int)
Raja Juli Antoni.(foto: int)

PEKANBARU - Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait pertemuan keduanya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut muncul setelah nama Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian publik menyusul penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam penjelasannya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya menerima audiensi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat, dilaksanakan secara terbuka, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.

Usai pertemuan selesai, kata Raja Juli, ditemukan sebuah amplop putih yang tertinggal di ruang audiensi.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa barang tersebut bukan menjadi haknya.

Proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama lantaran keterbatasan waktu ajudan serta padatnya agenda kedinasan.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Raja Juli Antoni juga memperlihatkan tanda terima bermeterai beserta dokumentasi pengembalian amplop tersebut.

Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat maupun Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Menanggapi penjelasan tersebut, advokat Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang menilai keterangan Raja Juli Antoni telah memberikan kejelasan sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

"Saya rasa dari statement Pak Menhut sudah sangat jelas ya, jadi clear menurut saya gak ada hal yang perlu dibesar-besarkan," ujar Rizky JP Poliang, Sabtu (4/7/2026).

Saat ini, Suhardiman Amby menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan tersebut dihitung sejak 1 Juli 2026.

Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026.

Selain Suhardiman, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

KPK menduga terdapat praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Pada seleksi Sekda tahun 2025, terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga meminta syarat berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu kandidat dapat ditetapkan sebagai Sekda.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi melalui pembelian kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar menggunakan skema kredit atas nama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Setelah proses tersebut, Zulkarnain kemudian resmi menduduki jabatan Sekda Kuansing.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa pemberian kepada Suhardiman bukan terjadi untuk pertama kalinya.

Saat Zulkarnain hendak menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.

Pembelian kendaraan tersebut juga disebut mendapat bantuan dari Ardiles.

Sebagai imbal balik, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan senilai sekitar Rp1,2 miliar di Dinas PUPR.

Sementara pada 2025 hingga 2026, Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan HPT.

Dana yang diduga diterima disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam proses pendalaman perkara tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut disebut.

Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga sawit plasma di Riau kembali menguat pekan ini (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik, Tembus Rp3.859,87 per Kg
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat (foto/ist)Syahrul Aidi Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Polisi Lindungi Aktivitas Dakwah
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)Hadapi Kemarau dan El Nino, Pemko Pekanbaru Berlakukan Siaga Darurat Karhutla
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si (foto/ist)Bupati Afni Tegaskan Setiap Rupiah APBD Siak Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Ilustrasi Riau terpantau muncul satu hotspot (foto/int)Riau Masih Aman, BMKG Deteksi Hotspot di Sumatera Capai 209 Titik
  Bupati Siak, Afni Zulkifli saat mengambil sumpah dan melantik Robi Junipa sebagai Direktur PT BSP masa jabatan 2026–2031 di Pekanbaru, Selasa (7/7/2026). Foto budyLantik Direktur PT BSP Robi Junipa, Bupati Siak: Tuntaskan Tiga PR Besar Perusahaan
PT Bestari bersama BPDP gelar pelatihan pengembangan SDM perkebunan kelapa sawit untuk tingkatkan kompetensi pekebun (foto/ist)PT Bestari Bersama BPDP Gelar Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan Sawit
ist.UIR Sabet Juara Umum LTMI 2026 Tingkat LLDIKTI XVII, Borong Gelar di Berbagai Cabang
PSPS Pekanbaru siapkan kejutan musim baru dan bidik tiket promosi ke Liga 1 (foto/int)Target Promosi Liga 1, PSPS Pekanbaru Rombak Besar Tim dan Siapkan Pemain Baru
Ilustrasi BMKG sebut enam daerah berpotensi diguyur hujan lebat (foto/int)Warga Riau Diminta Waspada, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur hingga Malam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved